SERANG, Updatenews.co.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh (ASB) yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Serang menggelar unjuk rasa di depan pendopo Bupati dan DPRD Kabupaten Serang Selasa, (28/1/2020).
Dalam aksi tersebut mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
“Aksi ini menolak Omnibus law cipta lapangan kerja dimana itu tidak mendukung kepada buruh,” kata Muhamad Haerul Efendu koordinator buruh Kepada awak media di sela-sela aksin.
Ia menjelaskan, Isu RUU Omnibus law itu diantaranya akan menghilangkan tunjangan hari raya (THR), kemudian akan menghilangkan Upah Minimum Kerja (UMK).
“Maka dari itu SPN dan SP Kabupaten Serang menolak omnibus law tersebut, dan apabila perintah pusat dan daerah memaksakan untuk mengesahkan UU itu, buruh akan mogok kerja,” ujarnya
Ia menambahkan, bahwa saat ini banyak pihak perusahaan yang memperkerjakan tidak sesuai dengan aturan yakni melewati batas waktu 8 jam kerja.
“Kadang ada buruh yang kerja 10 jam, Bupati Serang jangan hanya datang ke kami ketika masa kampanye saja, tetapi ketika kami menyampaikan aspirasi datanglah ke kami,” paparnya.
Ia meminta pemerintah daerah untuk membantu perjuangan buruh, bahkan. Kata dia, jangan sampai legislatif mauapun eksekutif mendukung RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.
“DPRD dan Bupati jangan hanya diam saja terkait masalah ini apalagi kalau pemkab mendukung Omnibus law ini akan melukai perjuangan buruh,” ucap Haerul.
Ia berharap, RUU Omnibus law Cipta Lapangan kerja tidak sampai diundangkan oleh pemerintah pusat.
“UU ini jangan sampai disahkan, selain itu UU BPJS juga kami tolak,” pungkasnya. (Jen/red)