BEKASI, – updatenews.co.id – Aparat Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pencurian ban mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Video mobil kehilangan ban ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan video yang viral, setelah diselidiki diketahui pelaku yang mencuri adalah Sofyan Surohman (30).
“Pelaku ditangkap di rumahnya di sekitaran Cikarang,” kata Hendra di Cikarang, Rabu (29/1/20).
Menurut dia, pelaku beraksi sebanyak empat kali. Antara lain di Citywalk Jababeka pada 28 Agustus 2019, kemudian melakukannya dua kali di parkiran Living Plaza Jababeka, dan RS Siloam Lippo Cikarang pada 15 Desember 2019.
“Target mencuri ban mobil dilakukan secara acak, setelah mendapat sasaran, pelaku membuka ban dengan menggunakan dongkrak, kunci baut ban dan bata hebel berukuran 20 kali 40 sentimeter untuk mengganjal ban,” kata Hendra.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menutupi mobil yang dicuri bannya menggunakan pintu mobil milikny jenis Toyota Rush. Adapun setiap kali beraksi, kata dia, butuh waktu selama 30 sampai 60 menit.
“Penangkapan pelaku atas dasar informasi masyarakat serta diketahui dari capture sistem parkir, bahkan ditemukan akun Facebook milik pelaku yang menawarkan velg ban yang diduga hasil curiannya,” katanya.
Sementara itu pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mul/red)