TANGERANG – Polisi menetapkan dua orang pimpinan King of The King Kota Tangerang menjadi tersangka, Jumat (31/01/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemeriksaan pada kedua tersangka King of the King.
“Dua orang dipanggil, akan dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tangerang sebagai terlapor, statusnya sudah naik ke tersangka,” kata Yusri pada awak media, Jumat (31/01/2020)
Pihak kepolisian enggan memberikan keterangan terkait identitas kedua tersangka. Yusri hanya menyebut kedua tersangkan sedang dalam pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Peningkatan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana terkait kemunculan King of The king Kota Tangerang.
Kedua pimpinan itu dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong. Yusri mengatakan, hasil gelar perkara telah memenuhi untuk dinaikan ke proses penyidikan.
“Hasil gelar perkara sudah dianggap bahwa sudah memenuhi unsur tentang berita bohong, sehingga dinaikan ke proses sidik,” tambah Yusri.
“Pelapor sudah diperiksa, saksi ada empat, saksi ahli pidana, ahli bahasa. Pasalnya tentang berita bohong,” tutup Yusri. (Gilang/Red)