SERANG, Updatenews.co.id – Sengketa aset daerah antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meluas ke Perbatasan Pulau, kini aset Pulau panjang tersebut masih dalam tahap perundingan, Sementara dengan landasan yang kuat Ketua DPRD Kabupaten Serang meyakini Pulau Panjang tetap milik Pemkab Serang.
“Pulau panjang itu gimana mau diserahkan orang udah bagian dari Pemkab serang,” ucap Bahrul Ulum kepada Updatenews, Jum’at (31/1/2020)
Terkait Perbedaan pandangan, menurutnya, ada mis persepsi tentang penafsiran undang-undang , kata dia, sebelum kota serang terbentuk pulau panjangan dan pulau ampel perdanya sudah terbentuk
“Nah memang ada mis persepsi antara pembaca undang-undang, pulau panjang masuk ke pulo ampel itu perdanya terbit sebelum kota serang terbentuk, termasuk desa kaserangan yang masuk di kecamatan ciruas,” ujarnya
Dikatakan Bahrul, bahwa kota serang tidak memiliki pulau-pulau di serang, sambungnya, landasannya sudah tertuang dalam beberapa peraturan baik Provinsi maupun kabupaten, ia menegaskan hal yang sama pulau panjang tidak dimiliki kota serang.
“Kota Serang tidak memiliki pulau-pulau ya, lihat di perda Provinsi ataupun perda kabupaten serang bahwa pulau-pulau itu tidak dimiliki oleh kota serang,” tegas Bahrul
Terkait perbatasan pulau, lanjut dia, pulau kecil yang terletak di wilayah kabupaten sepenuhnya milik kabupaten serang.
“Jadi garis pantai itu ada pulau-pulau, termasuk pulau kecil itu bukan wilayah kota serang tapi wilayah kabupaten serang,”ucapnya
Saat ditanya ketika statemen dewan kota serang menyebut wilayah pulau panjang itu landasnya UU, ia menegaskan bahwa UU tidak ada yang menyebut jika pulau panjang bagian dari Kota Serang.
Dilansir dari media rmolbanten.com, Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ingin merebut tiga daerah yang saat ini masih berada didalam wilayah administrasi kabupaten serang
Ketiga wilayah itu yakni, Pulau Panjang di Kecamatan Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, ada perbedaan batas wilayah antata UU Pembentukan Kota Serang dan Perda Kabupaten Serang.
“Ada perbedaan angka di undang-undang kota serang 265 kilometer, tetapi di perdanya kabupaten itu kurang lebih di 254 kilometer, ada selisih 11 kilometer,” tandasnya (Jen/red).