SERANG – Ratusan ribu warga Banten Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dinonaktifkan. Sehingga tidak sedikit penerima yang mengeluhkan kebijakan tersebut bahkan mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten.
“Adanya perubahan kebijakan itu kaitanannya dengan penambahan iuran kepesertaan BPJS yang semula 23 ribu naik menjadi 42 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti kepada awak media, Senin (03/02/2020).
Masih dikatakan Ati, di Provinsi Banten penerima PBI BPJS kesehatan ada 900 ribu, kemudian diturunkan menjadi 626 ribu. Jumlah tersebut berasal dari 6 Kabupaten atau Kota, karena untuk Kota Tangerang dan Tangsel sudah dikaver daerahnya.
“Anggaran untuk PBI BPJS kurang lebih 319 miliar. Provinsi Banten ke 5 terbesar dalam mengkover PBI ini. Selain itu kalau dibandingkan tahun sebelumnya anggarannya meningkat, tetapi karena bebannya naik jadi tetap ada pengurangan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Ati menyampaikan, kenaikan iuran BPJS juga dikeluhkan kepala daerah se-Indonesia. Pengurangan PBI juga bukan hanya Provinsi, akan tetetapi baik Pusat, Kabupaten dan Kota juga melakukan pengurangan.
“Yang menonaktifkan bukan hanya Pemprov, karena ada kenaikan iuran biaya otomatis Kabupaten Kota juga menurunkan karena keterbataaan anggaran,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa ukuran degradasi tersebut, dari jumlah yang sudah ada dengan melihat mereka bekerja atau tidak. Kemudian melihat kriteria miskin dari Dinsos, dari kriteria miskin tersebut lalu disandingkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Syarat dari BPJS ada NIK, maka dicocokan dulu. Mungkin masih ada tetapi tidak banyak. Kita juga sudah dikomunikasikan ke Disdukcapil, kita akan mengusahakan untuk yang berhak menerima PBI tersebut agar ke depannya bisa dimasukan,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membahas hal tersbeut dengan pihak-pihak terkait, seperti BPKAD, Bappeda, Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS.
“Perlu kolaborasi dari lintas sektoral. Hayu kita bersinergi untuk menghadapi kebijakan ini,”pungkasnya. (Jer/red)