SERANG – Sekitar 100 kilo gram ganja yang dikirim dari aceh hendak di edarkan di Banten berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Peredaran ganja ini terungkap dalam sebuah jasa pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 buah paket ganja dari Aceh yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala,” kata Kepala BNNP Provinsi Banten saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, yang berlokasi di Cipocok, Kota Serang, Selasa (04/02/2020).
“Dua orang pengedar itu berinisial FB (32) dan SY (32), ditangkap pada, Selasa (28 Januari 2020) sekitar pukul 10.00 WIB,”tambahnya.
Usai melakukan penyelidikan, pihaknya (BNNP Banten -red) langsung berkoordinasi dengan jasa pengiriman, sehingga petugas BNN Provinsi Banten berhasil membongkar pengiriman tersebut dan menangkap pelaku.
“Pada saat digeledah, didapati 100 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 100 kg,”ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, barang tersebut merupakan milik TI (36), seorang warga binaan salah satu lapas di Jawa Barat.
“Petugas mengembangkan ke salah satu lapas di Jawa Barat. Selain TI juga diamankan 2 tersangka lain, AN (29) dan AZ (37), yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh,” paparnya.
Ia menambahkan, Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit Toyota Avanza, 1 kartu ATM, 2 KTP, uang tunai Rp600 ribu, 1 lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman, dan 6 telepon genggam.
“Atas Perbuatannya Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tukasnya. (Jen/red)