BEKASI – Tedi Yulianto (18) Seorang pemuda di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ditangkap polisi, setelah menyebarkan vidio mesum dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun lewat chat WhatsApp.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi mengatakan, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial Facebook. Keduanya lalu bertukar nomor telepon selular. Komunikasi berlanjut, Kemudian keduanya bertemu di darat pada 18 Desember 2019 di kediaman rekan korban. Di sana, pelaku lalu mengajak ke rumah kontrakannya.
“Korban dan pelaku saling kenal lewat facebook. Setelah saling kenal, korban memberikan nomor ponselnya. Hubungan lalu berlanjut di darat. Keduanya bertemu di rumah kawan korban. Di sana, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya,”kata Sunardi, Kamis (06/02/2020).
Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Leuwimalang RT 05/ RW 04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali. Usai melakukan hubungan intim itu, pelaku mengantarkan korban pulang sambil mengancam supaya tidak mengadu ke orang lain.
“Pelaku dua kali menyetubuhi korban, yang terakhir direkam menggunakan ponselnya. Pelaku juga meminta korban untuk tidak bercerita kepada orang lain,”ungkapnya.
Sunardi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku mengirimkan vidio mesum itu kepada dua kawan perempuan korban pada 26 Januari lalu. Hingga Informasi tersebut sampai ke telinga orang tua korban. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku pada 04 Februari 2020. (Mul/red)