SERANG – Perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) atau Mega Proyek Sintesa Geotehermal Banten di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hampir lengkap, izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tinggal menunggu keputusan Bupati Kabupaten Serang.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Didi Tauhidi saat ditemui diruang kerjanya, Senen (10/2/2020)
“Kita tinggal menunggu petunjuk pimpinan. Sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa secepatnya akan bertindak setelah menerima rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
“DLHK sudah menerbitkan. Tetapi, seiring dengan situasional yang ada, yaitu penolakan masyarakat sekitar, kami mengadakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (PPD) terkait untuk menggali sejauh mana yang ada di lapangan dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Bupati,”jelasnya.
Saat ditanya soal gejolak penolakan warga, Didi mengaku seharusnya perizinan lingkungan juga melibatkan masyarakat karena berbicara lingkungan di dalamnya ada masyarakat.
“Masyarakat juga harus diikutsertakan, mereka yang mendiami lingkungan, itu perlu dirangkul,”kata.
Wartawan Updatenews.co.id mencoba menggali informasi lebih detail mengenai proses izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Geothermal. Namun, hingga berit ini di publish pihak DLHK Provinsi Banten tidak ada yang bersedia memberikan informasi. (Jen/red)