TANGERANG – Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), terutama yang berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC). Hal tersebut dilakukan guna mencegah wabah virus corona yang menewaskan ribuan orang di RRC
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Kota Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya akan secara tegas menolak Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi mengidap virus corona. Menurutnya aturan tersebut dipertegas dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sesuai UU No.6 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 1, Imigrasi siap menolak apabila ada warga negara asing (WNA) yang terindikasi mengidap penyakit menular,”kata Sengky kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Sengky mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi 30 WNA asal RRC yang masuk ke Tangerang sebelum penerbangan ditutup. Terlebih, mereka dilarang overstay.
“Ke-30 WNA itu juga menggunakan visa kunjungan. Bila habis masa berlakunya habis, mereka enggak boleh menetap apalagi overstay. Kami selalu awasi mereka,” pungkas. (Gilang/red)