TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan dan Daerah (Bapenda) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sebulan kedepan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 23 Febuari hingga 23 Maret 2020.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, tahun lalu di kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp 20 miliar.
“Yang dihapuskan denda, yang dibayar hanya pokoknya saja. Kita ketahui yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2% dari jatuh tempo setiap bulannya,” kata Said, Rabu (12/02/2020).
Said menjelaskan, pelayanan kegiatan ini akan dilaksanakan di Kantor Bapenda yang berlokasi di Puspemkot, kantor UPT atau mitra pembayaran dan perbankan.
“Untuk pembayaran bisa dilakukan di Tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, bank BJB,” ujarnya.
“Jadi sangat memudahkan mereka yang ingin membayar,” tambahnya.
Pihaknya menekankan keaktifan dalam pembayaran maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Tangerang.
“Dengan membayar pokok berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,”pungkasnya. (Gilang/Red)