SERANG – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) dorong agar Masjid besar di Kota Serang menyediakan translator bahasa isyarat di setiap prlaksanaan khotbah shalat Jumat. Pasalnya, para penyandang tunarungu ingin mengetahui materi yang disampaikan oleh Khotib Jum’at.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Koreda, Moch Ridwan, saat melakukan audiensi dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi, di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Rabu (12/02/2020).
Ridwan mengatakan, teman-teman penyandang tunarungu kerap kali bertanya kepada dirinya, apakah shalat Jum’at yang mereka lakukan itu sah?, karena mereka sama sekali tidak bisa mendengar khotbah yang disampaikan.
“Sedangkan mereka tahu, mendengarkan khotbah Jum’at kan menjadi kewajiban seorang muslim yang menjalankan ibadah Jum’at,” ujarnya.
Ridwan mengaku, telah melakukan studi banding dengan pegiat disabilitas di beberapa daerah, salah satunya yaitu di Jakarta. Ia mengatakan, di Jakarta sudah ada tiga Masjid yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat.
“Jadi disana ada organisasi pegiat disabilitas juga dari UNJ, mereka mengawal sampai tiga Masjid yang telah menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Salah satunya Masjid Jakarta Islamic Center. Jadi kami minta minimal di Masjid Agung atau di Masjid Pemkot,” katanya.
Untuk itu. kata Ridwan, seharusnya Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten dapat melakukan hal demikian. Kota Serang dapat menjadi percontohan sebagai kota yang ramah disabilitas di Provinsi Banten.
“Apalagi Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Perda Penyandang Disabilitas. Agar Perda tersebut tidak hanya sebatas dokumen saja, maka diperlukan pengimplementasian. Salah satunya dengan hal ini,” ucapnya.
Mengenai audiensi yang dilakukan oleh pihaknya Bersama dengan Ketua MUI Kota Serang. Ridwan mengatakan, bahwa hal itu untuk meminta masukan dan saran mengenai wacana penerjemahan khotbah tersebut, berdasarkan tinjauan agama.
“Jadi kami benar-benar mau tau, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi mengatakan, dirinya mendukung penuh rencana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal itu untuk memenuhi hak tunarungu terhadap Agama.
“Saya sangat mendukung hal tersebut. Ini kan juga merupakan bentuk pemberian pendidikan Agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar atau tunarungu. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan, bagi jamaah shalat Jum’at diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah. Sehingga, hal itu menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.
“Ansitu wasma’u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jum’at,” terangnya.
Menurutnya, dalam Al-Qur’an maupun Hadits menjelaskan tidak ada dalil yang membatalkan shalat Jumat apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jum’at.
“Terlebih penerjemah pun tidak berbicara. Karena komunikasinya menggunakan isyarat tangan,” tukasnya. (Nm/red)