TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi teransaksi narkoba di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
“Kami menangkap seorang lelaki berinisial NK yang diduga kuat bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di tanah tinggi,” ungkap Kapolresta Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di aula Polrestro, Rabu (12/02/2020).
Kapolres menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya mendapatkan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka. Namun, ketika diintrogasi dia mengaku tinggal di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan 15 kilogram sabu dirumah kontrakanya yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,”jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, bahwa sabu tersebut di bungkus rapih dengan menggunakan kemasan Teh Guanyinwang disimpan didalam tas rancel.
Saat ini pihaknya masih mendalami terkait jaringan tersangka dalam melakukan penyelundupan dan peredaran.
Dikatakan Kapolres, tersangka NK dulu sempat menjadi tahanan BNN dan tertangkap lagi di Tangerang.
Akibat perbuatannya NK di jerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling berat hukuman mati. (Gilang/Red)