SERANG – Ratusan Mahasiswa dari berbagai Universitas yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Mahasiswa Banten melakukan unjuk rasa atas penolakan terhadap Omnibus Law rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Banten. Rabu (12/2/2020)
Humas Aksi Arman Maulana mengatakan setelah sebelumnya upaya Pemerintah untuk membuat regulasi yang menimbulkan polemik dimasyarakat sehingga mendapat penolakan dari rakyat sepanjang periode September- Desember 2019 yang lalu.
“Dengan lahirnya Omnibus Law Pemerintah seakan tidak pernah kehabisan cara untuk bisa memeras keringat dan merampas hak-hak rakyat,”ujrnya.
Sebagai sebuah mekanisme hukum, Lanjut Arman, bahwa dalam Omnibus law kontradiktif terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan.
“Pemerintah menggunakan alibi kepastian hukum sebagai upaya keselarasan omnibus law terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan,”paparnya.
Dalam aksinya mereka membawa 9 tuntutan yang dinilai merugikan klas buruh dan masyatakat luas sehingga Omnibuslaw harus dibatalkan, tuntutan tersebut diantaranya.
Pertama, Tolak omnibus law RUU Cilaka yang menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar.
Kedua, Hapuskan sistem kerja kontrak, outshorcing, pemagangan dan segala bentuk fleksibilitas kerja.
Ketiga, Tolak politik upah murah bagi buruh.
Keempat, Turunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi sosial untuk rakyat.
Kelima, Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Keenam, Tolak segala bentuk regulasi dan kebijakan anti rakyat.
Ketujuh, Segera sah kan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kedelapan, Hentikan intimidasi eksploitasi dan represifitas terhadap rakyat.
Kesembilan, Bangun industrialisasi nasional dan jalankan reforma agraria sejati. (jen/red)