SERANG – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Aeng mengkritisi kinerja Aparat Kepolisian yang dinilai lambat dalam pengungkapan kasus tambang Ilegal yang disinyalir menjadi penyebab banjir bandang di Lebak.
Hal tersebut diungkapkan Aeng saat memaparkan materi Diskusi yang bertajuk Banten Dikepung Bencana di salah satu Cafe di Kota Serang, Rabu (12/2/2020).
“Dalam proses pengungkapan kasus itu masyarakat juga kan bertanya, sebenarnya siapakah pelaku utamanya dibalik penambang Ilegal, kita menyerahkan kepada aparat yang mempunyai kewenangan, kita akan menunggu hasil apa dari aparat penegak hukum,” Ujarnya.
Ia menjelaskan ada yang ganjil dengan upaya penegakan kasus tambang sehingga proses pengungkapannya memakan waktu lama.
“Harusnya dalam setiap penyelidikan dan penyidikan itu paling lama 2 sampai 3 bulan selesai, tapi kan belum ada laporan dari penegak hukum siapa coba pelaku utamanya,”paparnya.
Meski demikian, Aeng menduga ada penggiringan opini terhadap pelaku rakyat kecil yang selalu disebut sebagai dalang penambangan liar, padahal jelas-jelas melibatkan pemodal besar namun selalu ditutup-tutupi.
” ya sasarannya sih rakyat seperti gurandil ataupun si penambang kecilnya kan baru sedikit orang-orangnya juga ya siapasi mereka, coba ungkap dong dibalik itu siapa pemodal yang terlibat didalamnya?,”jelas Aeng.
Ia berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan, dan mencari para pemodal besar yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal yang terletak di TNGHS dan Gunung lainnya di Kabupaten Lebak.
“Jangan hanya penambang kecil tapi pelaku besarnya harus di cari, seluruh komponen rantai perusak alam bertanggungjawab atas terjadinya bencana di lebak,”pungkasnya. (jen/red)