SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sahkan Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menyelesaikan persoalan aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Pansus Aset diketuk dalam Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus Non Raperda DPRD Kota Serang, Kamis (13/2/2020), yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.
Keputusan pembentukan Pansus Aset tersebut sudah disetujui oleh seluruh anggota fraksi yang berada di DPRD Kota Serang. “Semua setuju, yang bilang engga setuju fraksi mana? engga ada kan. Makanya kami ketuk palu nya di paripurnakan,” kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Budi mengatakan, Pansus Aset ini akan segera melakukan pendalaman untuk mengetahui semua aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
“Langkah awal pendalaman mana saja aset yang belum diserahkan. Tentunya dengan Pansus ini merupakan langkah kongkrit DPRD agar segera dilaksanakan,” katanya.
Pansus Aset juga, kata Budi, akan melakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi Banten yang bertanggungjawab untuk menengahi persoalan aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang.
“Itu sudah pasti (Komunikasi) dengan provinsi KPK, Ombudsmen termasuk Dirjen aset. Dengan waktu enam bulan pasti kekejar karena sebelum di pansus kan sudah pendalaman tinggal bekerja,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah DPRD Kota Serang yang membuat pansus untuk menyelesaikan soal aset. “Pertama Pemkot mengapresiasi ini positif. Untuk mengingatkan pemkab Serang dengan dasar itu dewan membuat pansus agar menyelesaikan persoalan aset,” katanya.
Subadri mengaku, selama ini Pemkot Serang sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan soal aset tersebut. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik temu.
“Gini, upaya pendekatan persuasif membangun sinergi sudah ditempuh semenjak saya DPRD juga sudah dilakukan, dengan mendatangi ke provinsi untuk memanggil Pemkot dan pemkab tapi langkah itu belum diupayakan,” tuturnya.
Subadri menuturkan, belum adanya itikad baik dari Pemkab Serang untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut. “Selama ini engga ada langkah itikad baik maka dibentuk aset ini, mudah mudahan menjawab kegonjang ganjingan soal aset ini,” katanya.
Subadri berharap dibentuk pansus setidaknya bisa membawa manfaat kedua belah pihak, yakni sama-sama mendapatkan haknya.”Pemkot tidak kekeuh karena hanya kepengen melihat itikad baik pemkab Serang nampak. Dan hasil dari Pansus ini rekomendasinya apa kami wajib menjalankan itu,” tukasnya. (Nm/red)