SERANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang Agus Firman Sundari mengungkapkan bahwa dalam pentapan besaran Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) yang cukup tinggi menjadi salah satu penyebab ada beberapa perusahaan di Kabupaten Serang yang diisukan hengkang ke Jawa Tengah, karena dengan tingginya UMK perusahaan akan merasa dirugikan.
“Iklim investasi di Kabupaten Serang saat ini isunya UMK yang tinggi. Kita coba rumuskan hal tersebut untuk kemudian dibawa ke pemerintah,” ucapnya usai dilantik di Hotel Horison, Kota Serang, Kamis (13/2/2020).
Diketahui melalui Keputusan Guberenur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Serang sebesar Rp4.152.887,55.
Meski sudah ditetapkan, Agus mengaku akan menjembatani pihak terkait agar tercipta kondusifitas investasi di Kabupaten Serang.
“UMK yang terlalu besar juga cukup merugikan pengusaha. Begitu pengusaha merasa bebannya berat, tentu akan bersikap. Tentu peran Kadin harus menjaga kondusifitas investasi,” ujarnya.
Menurut Agus, agar tidak saling memberatkan Kadin akan merangkul berbagai kelompok termasuk organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi buruh untuk merumuskan langkah-langkah untuk menjaga perekonomian di Kabupaten Serang.
Meski demikian, Agus merasa bahwa pengangguran di Kabupaten Serang masih sangat tinggi, sehingga Kadin akan mendorong pelatihan-pelatihan kerja dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membantu masyarakat yang dalam menciptakan lapangan kerja.
“Ketika mereka memiliki kemampuan, itu akan menjadi modal besar agar mereka bekerja,” Pungkasnya. (jen/red)