SERANG – Kekurangan pegawai PNS dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akibat dari perpindahan PNS. Tak jarang, banyak para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari luar Kota Serang sewaktu-waktu akan pindah di kemudian hari setelah mereka dinyatakan lulus. Atas dasar hal itu, Pemkot Serang saat ini membutuhkan ribuan pegawai PNS untuk membantu kerja-kerja di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
Demikian hal itu dikatakan oleh Walikota Serang Syafrudin, saat meninjau tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (13/2/2020). Syafrudin juga meminta kepada para peserta CPNS yang dari luar daerah untuk segera berpindah domisili ke Kota Serang apabila setelah dinyatakan lulus.
“Kami ingin tes CPNS ini sesuai zonasi seperti sekolah, jadi kalau untuk testing di Kota Serang maka pesertanya juga dari masyarakatnya sendiri, sehingga PNS tidak akan pindah lagi,” katanya kepada wartawan.
Diketahui, saat ini Pemkot Serang masih membutuhkan pegawai hingga dengan 6.600 PNS. Namun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut cukup sulit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Bahkan, banyak keberadaan peserta CPNS yang berasal dari luar Kota Serang akan memungkinkan pindah di kemudian hari.
“Kalau dari luar daerah, biasanya setelah dua atau tiga tahun ingin mengajukan pindah, sementara di kita juga masih sangat kekurangan,” ujarnya.
Maka dari itu, ia meminta agar peserta CPNS untuk pindah domisili ke Kota Serang, hal itu dilakukan agar pemenuhan PNS di Pemkot Serang dapat segera terealisasi. “Kami intruksikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kalau ada yang lulus dan untuk menempati (sebagai CPNS-red) itu harus mutasi ke Kota Serang,” terangnya.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi mengatakan pihaknya merasa dirugikan karena adanya peserta yang berasal dari luar Kota Serang, maka adanya permintaan Walikota Serang Syafrudin tersebut akibat dari kurangnya PNS di Pemkot Serang.
“Jadi memang banyak yang dari luar daerah datang kesini untuk tes CPNS, ini rawan, syukur-syukur mereka mendapatkan jodoh di sini,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi (Permenpan RB), Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan pelaksana CPNS, yang didalamnya mengatur bahwa PNS boleh mengajukan mutasi paling cepat sudah bekerja selama delapan tahun.
“Kalau lulus CPNS dan diangkat dalam dua tahun, baru bisa mutasi ke Organisasi Perangkat Darah (OPD) lain. Sementara untuk mutasi ke daerah lain itu harus delapan tahun sesuai Permenpan RB tadi,” tukasnya. (Nm/red)