SERANG – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Mega Proyek Geotermal di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terus mendapat penolakan dari warga.
Penolakan terhadap proyek geothermal pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) tersebut dilakukan sejak tahun 2017. Pasalnya, selain penolakan dilakukan dalam bantuk Demonstrasi, Istigosah Akbar, puncaknya sejumlah warga bersama mahasiswa melakukan aski Longmarch dari Serang sampai Jakarta.
Namun aksi tersebut tidak mendapatkan kepastian atas dicabutnya izin Geothermal, atas ketidak pastian itu warga melakukan aksi kembali di daerahnya dengan menutup jalan menuju lokasi perusahaan dan membentangkan spanduk penolakan di sejumlah titik di Kecamatan Padaeincang. selain menutup akses perusahaan warga beberapakali menghadang alat berat yang diturunkan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten akan mengevaluasi izin PT SBG selaku pelaksana proyek. Diketahui saat ini izin lingkungan perusahaan tersebut habis, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun sebelum izin baru diselesaikan.
“Izin PT SBG sudah mati. Harus diajukan lagi jika ingin dilanjutkan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima pengajuan itu,” kata Kepala Dinas (Kadis) DLHK Provinsi Banten, Muhammad Husni Hasan, Sabtu (15/2/2020).
Husni menjelaskan, setelah proses perizinan pertama selesai dilakukan, PT SBG belum melakukan aktivitas apapun. Sampai sekarang izinnya sudah habis, dan harus dilakukan perizinan ulang.
“Masa aktif perizinan itu tiga tahun. Ada dan tidak ada aktivitas, ketika masa aktifnya habis harus diperpanjang,”jelasnya.
Terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang yang berencana akan menerbitkan izin pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), Husni mengaku belum menerima laporannya.
“Perencanaan limbah B3 belum tahu, kita akan evaluasi kelapangan nanti,”pungkasnya
Diketahui, berdasarkan data dari website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, potensi panas bumi di Banten tersebar ke beberapa titik. Wilayah kerja pertambangan panas bumi secara administrasi terletak di Kabupaten Serang dan Pandeglang, Provinsi Banten.
Daerahnya mencakup seluas 104.200 hektar berlokasi di sebagian daerah pegunungan seperti Gunung Gede Kabupaten Serang (tidak termasuk daerah Cagar Alam Rawa Danau dan Tukung Gede) serta sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang termasuk Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan. Daerah pegunungan dan perbukitan berada pada ketinggian sekitar 400 – 1778 meter di atas rata-rata muka air laut.
Gunung Pulosari (Kabupaten Pandeglang) telah ditetapkan dalam satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yaitu WKP Kaldera Danau Banten melalui SK. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja.
Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan potensi berdasarkan tingkat penyelidikan rinci sebesar 115 MWe. (jen/red)