SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih membutuhkan guru PNS untuk mengajar. Pasalnya, Pemkot Serang saat ini hanya memiliki sebanyak 2.885 guru PNS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengaku masih sangat kekurangan guru.
Demikian hal itu dikatakan oleh Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang, Zeka Bachdi, saat ditemui di kantornya, Selasa (18/02/2020).
“Sedangkan Kota Serang membutuhkan sekitar 4.850 guru. Jadi kekurangannya sekitar 2.000 guru,” ujarnya.
Ia mengatakan, kekurangan guru PNS tersebut akibat dari kebijakan larangan merekrut guru PNS selama 6 tahun. Maka, permasalah kekurangan guru itu bukan hanya terjadi di Kota Serang saja, melainkan juga di kota dan kabupaten lain di Indonesia.
“Permasalahan ini memang terjadi di setiap daerah. Karena 6 tahun itu kita tidak boleh merekrut guru PNS, jadi kekurangannya banyak. Sehingga untuk mengatasinya yah dengan guru honorer,” katanya.
Saat ditanya mengenai pengawasan penggunaan dana BOS untuk penggajian guru honorer, pihaknya mengaku akan melakukan verifikasi setiap guru honorer. Hal itu dilakukan agar data guru yang digaji itu benar-benar valid.
“Selain itu kami mewajibkan sekolah agar pemberian gaji itu menggunakan mekanisme transfer atas nama guru tersebut. Tidak boleh cash. Dan mereka wajib membuat SPJ. Ini agar tidak ada honorer fiktif,” terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan pemecatan, apabila nanti ada sekolah yang ketahuan melakukan tindak penyelewengan dengan menambahkan honorer fiktif.
“Kalau nanti ada ternyata fiktif dan segala macam, itu akan kami pecat baik kepala sekolahnya atau pihak yang terlibat. Selain itu juga kami akan pidanakan. Karena ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Disisi lain, anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan, DPRD juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Bahkan, BPK dan Inspektorat juga akan terlibat turut mengawasi.
“Tentu kami selaku dewan khususnya Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap dana BOS. Selain dewan juga penggunaan dana BOS itu diawasi oleh BPK dan Inspektorat serta pengawas sekolah,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Agar sekolah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan penyelewengan, kata Agis, dirinya menegaskan kepada pihak sekolah agar perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS dapat dilakukan secara bertahap dan transparan.
“Pak Mentri Pendidikan pun mengeluarkan instruksi agar pihak sekolah memasang spanduk penggunaan dana BOS di sekolah mereka. Instruksi itu menegaskan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam pengawasan, seperti pengawasan terhadap dana desa,” tuturnya.
Untuk alokasi dana BOS gaji guru honorer yang mencapai 50 persen, dirinya mengaku sanga menyambut baik akan hal itu. Langkah tersebut juga menurutnya, akan menjadi angin segar bagi kesejahteraan guru honorer.
“Tentu sangat menyambut baik. Namun kan perlu diingat bahwa 50 persen itu merupakan alokasi maksimal. Jadi harus bisa direncanakan sebaik mungkin,” katanya.
Namun, secara tegas dirinya mengatakan, apabila ditemuka penyelewengan dalam penggunaan dana BOS, pihaknya meminta kepada Pemkot Serang untuk menindak tegas oknum pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua sudah ada aturannya, maka apabila ada tindakan penyelewengan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Nm/red)