SERANG – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, kini draf RUU tersebut sudah masuk ke DPR. Bersamaan dengan itu aksi penolakan dari kelompok buruh terus berlangaung baik di Nasional maupun daerah. Sebab, dinilai Omnibus Law akan mengganggu kesejahteraan buruh.
Penolakan tersebut bukan hanya melalui demontrasi, namun di Banten sendiri beberapa serikat pekerja melakukannya dengan menggelar audiensi bersama pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasn (Disnakertrans) Prov Banten Al Hamidi mengaku banyak serikat buruh yang mendatanginya, tetapi Disnakertrans tidak pernah diundang dalam pembahasan RUU Cipta Lapangam Kerja.
“Kalau boleh jujur, saya tidak pernah diajak untuk membahasa bagaimana undang-undang itu di keluarkan, alur pembahasannya seperti apa?, saya tidak ada yang ngundang, makannya tidak tahu tafsiran Omnibus Law,” katanya
saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, serikat pekerja buruh yang menolak omnibuslaw kemungkinan besar menarik beberapa butir peraturan yang dianggap akan merugikan mereka.
“Ada beberapa hal yang dikhawatirkan buruh terkait kontrak, status kerja, upah dan sebagaimana memang ada di Omnibus Law itu sendiri. Tapi itu berupa rancangan, masih dibahas di DPR RI,” ujar Hamidi.
Di Banten, Kata Al Hamidi tidak ada yang bereaksi selain kelompok buruh. Padahal permasalahan tanah juga ada dalam pembahan Omnibuslaw, tapi kelompok lain tidak ada yang menyikapinya.
“Saat ini hanya buruh. Kita menenangkan mereka agar tetap menunggu dan memberikan masukan untuk menjadi pertimbangan di DPR RI,” ungkapnya.
Hamidi juga mengatakan, dalam rancangan RUU tersebut muatannya sangat banyak tapi saat ini yang menjadi sorotan hanya peraruran yang memuat tentang buruh.
“Draf RUU Omnibus Law ada 1.030 halaman. Tidak kurang 70 UU yang digabung menjadi satu. Dari 1.030 halaman yang core-nya tenaga kerja hanya 40 halaman,” pungkasnya. (Jen/red)