SERANG – Bagaikan ketiban durian runtuh, Kota Serang harus terbebani untuk membiayai tambahan sekitar 61 ribu para Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dipangkas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak dapat melakukan apa-apa, karena hal itu kebijakan Provinsi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Moch Poppy mengatakan, masyarakat Kota Serang masih sangat membutuhkan PBI dari Provinsi. Pihaknya mengaku, hal itu menjadi beban tersendiri bagi Pemkot Serang.
“Itukan kebijakan provinsi, kita kan masyarakat Kota Serang masih sangat membutuhkan PBI dari Provinsi itu. Jadi bagi kami itu jelas menjadi beban. Tapi kami berharap dari Provinsi mempunyai alternatif lain bagi para masyarakat yang PBI nya sudah di nonaktifkan, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan,” ujarnya saat usai menghadiri rapat evaluasi di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (20/02/2020).
Poppy mengatakan, masih banyak masyarakat Kota Serang yang statusnya merupakan PBI kewenangan provinsi, namun mengadukan ke Dinsos Kota Serang. Selain itu, banyak peserta mandiri yang kemudian di PHK dari tempat kerjanya, namun berharap agar dapat dilayani oleh PBI Kota Serang.
“Karena kami (Kota Serang) juga bukan berlebih. Kemarin itu kan hanya dibalikin lagi sekitar 39 ribu lebih, kami juga tidak ada penambahan lain lagi. Padahal ada yang tadinya misalkan dari mandiri kemudian di tempat kerjanya di PHK, dia berharap bisa dilayani oleh PBI Kota Serang, kami juga kesulitan karena memang uangnya tidak ada,” katanya.
Dirinya mengaku sudah melakukan rapat dengan Pemprov Banten, namun tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Tetapi saat ini, Kota Serang mendapatkan tambahan PBI sekitar 61 ribu.
“Sementara kemarin pernah rapat tidak ada keputusan apa-apa, pokoknya Provinsi sementara itu mengurangi aja. Tapi Kota Serang itu ketiban durian runtuh dapat sekitar 61 ribu. Ya kami hanya sabar aja, karena Dinsos hanya instrumen dalam pendataan saja, soal kebijakan dan yang lainnya bukan di kami,” terangnya.
Ia juga mengatakan, Dinsos dan Dinkes Kota Serang telah melakukan kesepakatan untuk memberikan dispensasi kepada masyarakat yang membutuhkan untuk terus mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, meskipun bukan termasuk PBI. Namun, untuk mendapatkan dispensasi tersebut pihaknya mempunyai kategori akan hal itu.
“Kemarin ada kesepakatan dengan Dinkes, seperti kalo ada kasus Gizi Buruk, lansia yang terlantar, disabilitas, kemudian dia ditengah perawatan yang dilakukan dan itu cukup berat dan berbahaya dan ODGJ. Karena kami tidak mempunyai kuota cadangan, semua sudah habis. Karena tren nya PBI itu bukan tambah banyak yang mandiri itu,” tuturnya.
Ia pun berharap kepada pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten/kota untuk masalah tersebut, menjadi masalah bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Karena ini bukan issue di Kota Serang aja, jadi harus ada kebijakan dari pusat seperti apa menanggulanginya. Jangan cuma sekedar pusat bilang oh itu kan urusan di daerah tidak seperti itu,” tukasnya. (Nm/red)