SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan pengiriman 50 Kg paket ganja dari Aceh.
Selain mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 50 Kg, BNNP Banten juga berhasil menangkap 4 tersangka. Sindikat tersebut diduga melakukan aksinya dengan modus menutupi ganja dengan asem yang dibawa dari Aceh ke Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, keempat tersangka diantaranya MM (38) kurir, BW (23) kurir, MF (36) Pemilik, ND (29) Pemilik. Sindikat pengedar dan pemilik ganja ini dibongkar BNN pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 lalu, di kantor agen perjalanan Bus PO. PM Toh Jl. Jendral Soedirman By Pass No 45 Kota Tanggerang.
“Awalnya petugas dari BNNP Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa empat buah keranjang paket ganja,”ucap tantan saat memberikan keterangan kepada wartawan di BNNP Banten. Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jum’at (21/2/2020).
Dirinya menjelaskan, pengiriman ganja ini disamarkan oleh pelaku dengan memasukan ganja kedalam keranjang kemudian keranjang tersebut ditutupi dengan buah asem jawa.
“Setelah kita berkoordinasi petugas langsung melakukan introgasi kepada pelaku,”ujarnya.
Ternyata, sambungnya, pelaku mempunyai peran sebagai kurir untuk mengambil Narkotika milik MF dan ND yang merupakan warga Binaan Lapas yang akan membawa ganja untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
“Kita bawa mereka (pelaku-red) beserta sarana yang digunakannya ke kantor BNN untuk dilakukan proses selanjutnya,”ungkap tantan.
Terkait barang bukti, kata Tantan bukan hanya paket ganja yang diamankan, tetapi ada beberpa bukti lain yang berhasil disita oleh petugas.
“Barang bukti ganja 50 kilogra, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 lembar Stnk, 2 buah kartu ATM BCA, 1 buah buku rekening BCA, 2 buah Kartu Tanda Penduduk, 1 lembar surat tanda terima dari pihak Bus, dan 6 unit HP beserta sim cardnya,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada kasus sebelumnya, BNNP Banten juga berhasil menangkapa lima tersangka atas nama FB (32), SY (32), TI (36), AN (29) dan AZ (37) pada Hari Selasa 28 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, dari tangan para pelaku BNNP Banten berhasil mengamankan 100 Kg ganja yang di kirim dari Aceh. (Jen/red)