SERANG – Warga resah adanya Bangunan Liar (Bangli) di sederet trotoar pada jalan KH. Tubagus Ahmad Khotib, Kelurahan Cipare. Atas laporan dari warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama jajaran Koramil Serang langsung melakukan penertiban Bangli tersebut dengan cara dirobohkan memakai alat berat.
Pantauan di lokasi, penertiban tersebut pun langsung dipimpin oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dan Danramil Serang, Kapten Inf Jaksoan Beay serta Camat Serang Tb. Yassin juga Lurah Cipare, Bahrudin.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Serang itu merupakan atas permintaan warga yang merasa resah, karena selama ini lingkungannya menjadi tidak nyaman dengan adanya Bangli terbengkalai itu.
“Warga memang menghendaki Bangli ini dibongkar. Karena ini selain berada di trotoar jalan, mereka juga ingin membuat pintu masuk ke dalam kawasan pemakaman. Ini memang persis di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (22/02/2020).
Menurutnya, sebelum adanya Bangli tersebut, tempatnya merupakan taman-taman kecil untuk sekedar istirahat. Namun, tiba-tiba dibangun oleh oknum yang saat ini tidak diketahui siapa pelakunya.
“Dulunya ini taman kecil yah. Entah bagaimana tiba-tiba dibangun bangunan ini dan tidak berizin yah. Hingga akhirnya masyarakat meminta untuk dibongkar. Jadi ini bukan hanya keinginan pemerintah saja agar Bangli ini dibongkar,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya menghimbau kepada warga Kota Serang agar ketika ingin membangun sebuah bangunan, untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah. Hal itu dilakukan agar pembangunan tidak menabrak aturan yang ada.
“Kota Serang ini memiliki produk hukum daerah, yaitu Perda K3 dan Perda Garis Sempadan Jalan. Maka diimbau kepada masyarakat agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah, supaya tidak menabrak aturan. InsyaAllah jika demikian, Kota Serang dapat lebih tertata,” terangnya.
Camat Serang, Tb. Yassin, menjelaskan pada saat dirinya masih berada di dinas Satpol PP Kota Serang, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik kios yang mengisi bangunan tersebut.
“Namun memang surat peringatan tersebut tidak kunjung diindahkan. Entah siapa di balik mereka, yang pasti setelah berkali-kali kami beri peringatan, lambat laun kios itu ditinggalkan dan akhirnya terbengkalai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2017 silam. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari bangunan yang diperuntukkan sebagai kios dagang tersebut.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya, sehingga tidak bisa memberikan surat pemberitahuan. Namun karena memang ini melanggar aturan, yah konsekuensinya untuk dirubuhkan. Kalau tidak terima yah tidak apa-apa, kami hanya menjalankan aturan,” tukasnya. (Nm/red)