PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial U warga Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (23/02/2020), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan atas penangkapan tersebut. Ia menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya, ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Merk MAGNUM FILTER, yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong, satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang di temukan di dalam kamar milik saudara U. Ungkap Sofwan.
Saat dintrogasi petugas, tersangka U mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudara Dzikri yang saat ini berstatus DPO.
“Akibat perbuatannya tersangka U dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsaider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnya. (Aldo)