SERANG, Updatenews.co.id – Persoalan polemik aset duo Serang hingga kini tidak kunjung selesai, tidak main-main setelah upaya yang ditempuh tidak menemukan penyelesaian akhir, DPRD Kota serang mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Pansus tersebut bertujuan untuk menyelesailan sengketa aset milik kota serang yang saat ini masih dikuasi oleh pemkab serang, pansus akan bekerja selama 6 bulan dengan target agar pemkab menyerahkan sisa aset sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bahwa Pemprov Banten secepatnya akan turun tangan untuk menyelesaikan sengekata diantara kota dan kabupaten, terlebih pelimpahan aset daerah tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang sudah menjadi kewajiban kita untuk mediasi, apalagikan sudah ada temuan dari BPK,” ucap Wahidin Halim usai menghadiri acara pelantikan Dewan Masjid Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (26/2/2020).
Gubernur yang akrap disapa WH tersebut mengaku dalam waktu dekat akan memanggil pihak Pemkot Serang dan Kabupaten Serang untuk menyelesaikan duduk perkara sengketa yang kini masih bergulir.
“Nanti di situ akan ada negoisasi dan Memorendum Of Understanding (MOU), seperti halnya Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang, kan itu selesai lewat saya juga,” ungkap WH.
Mantan Walikota Tangerang ini berharap, dengan adanya mediasi, perseteruan antara kedua pihak terkait limpahan aset ini segera selesai karena berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat. (Jejen/red)