SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sedang melakukan penggenjotan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Hal itu akan dilakukan selama tiga bulan kedepan, untuk diserahkan hasil kerja selama satu tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, LKPJ Kota Serang 2019 menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja OPD, dalam penyerapan anggaran yang sesuai dengan laporan kegiatan yang berada di OPD masing-masing.
“LKPJ ini rangkuman dari kinerja kami selama 1 tahun. Bila laporan dari OPD nya jelek, maka kinerja Wali dan Wakil Walikota Serang juga ikut jelek. Begitupun sebaliknya, jika laporan dari anggota OPD jelek, maka kinerja kepala OPD juga jelek. Laporan ini saling berkaitan, dan menjadi tolok ukur kinerja kami,” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Rancangan LKPJ Walikota Serang Tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (26/02/2020).
Syafrudin mengatakan, LKPJ tersebut akan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah anggaran selesai, “Hasil LKPJ ini nantinya akan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah anggaran itu selesai, jadi maksimalnya bulan Maret. Maka dari itu, kami minta kepada para OPD untuk serius membuat LKPJnya, dan sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, untuk isi dari LKPJ diharapkan tidak hanya menyerap anggaran saja, namun output dan outcomenya juga jelas.
“LKPJ itu gambaran keseluruhan baik IPM, Sakip, Lakip. Ya seperti diketahui laporan kita ini masih jauh dari harapan, untuk Lakip saja dapat nilai C. Kemudian Ombudsman juga masih memberi kartu kuning. Nah itu yang harus jadi fokus pembahasan,” tukasnya. (Nm/red)