LEBAK, – Gubernur Banten perintahkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten menindak tegas kendaraan overtonase di ruas jalan Cikande – Rangkasbitung, Rabu (26/02/2020).
“Saya intruksikan kepada Dishub Banten untuk bertindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada diwilayah Banten,” ucap Gubernur WH.
“Puluhan truk besar dengan tonase 60 ton lebih menghancurkan jalan provinsi dan nasional, itu sangat merugikan, ratusan miliar negara dirugikan akibat rusaknya jalan-jalan tersebut,” ungkap Gubernur WH.
Gubernur WHpun berharap agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan untuk mengindahkan aturan tentang jalan.
“Kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan,” ambah Gubernur WH.
Selain itu, Tri Nurtopo selaku Kadishub Provinsi Banten langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase.
“Atas arahan pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande – Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang,” ujar Tri Nurtopo selaku Kadishub Banten.
“Bersama Polres Lebak, Ada sekitar 14 kendaraan ditilang hingga ditahan kendaraannya, kami bawa kendaraan tronton itu ke KP3B Serang untuk diproses dipengadilan,” tambahnya.
Dari pantauan media, Dishub Banten membawa alat timbang portable ke lokasi dan ditemukan hasil timbangan dari kendaraan tersebut mencapai lebih 46 ton, dan hal tersebut melebihi kapasitas standar jalan ruas Cikande – Rangkasbitung yang hanya boleh dilalui untuk muatan kelas 2. (US/red)