Kamis, Juni 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Opini

Pro Kontra RUU KK, Solusi Atau Ancaman?

admin by admin
28 Februari 2020
in Opini
3 min read
0
Pro Kontra RUU KK, Solusi Atau Ancaman?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Lia Eviyanti

Indonesia tengah diramaikan oleh pro-kontra Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi, mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Isi dari Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) itu sendiri berisi mengenai ancaman pidana bagi pendonor sperma dan ovum hingga praktik sewa rahim, mengatur urusan rumah tangga dengan serangkaian tugas dan kewajiban untuk suami dan istri, hingga wajib lapor untuk orang-orang yang berperilaku seks menyimpang. Gagasan dasar perumusan RUU ini diungkapkan Netty Prasetyani (PKS) “Untuk melindungi keluarga-keluarga, demi mewujudkan peradaban Indonesia dan Ketahanan keluarga,” vivanews.com

Disisi lain terjadi penolakan oleh berbagai pihak yang kontra terhadap kehadiran RUU ini. RUU ini dinilai menjadi sebuah kemunduran pada suatu negara karena negara dianggap terlalu sibuk mancampuri ranah pribadi hingga mengesampingkan persoalan-persoalan lain yang lebih urgent dan harus segera diselesaikan.

Agama tertentu bahkan di klaim turut ikut campur dalam RUU ini. Agama dianggap tidak perlu masuk kedalam ranah publik, dimana urusan keluarga adalah ranah privasi yang bisa diselesaikan oleh komitmen masing-masing keluarga. Seperti hal nya ketentuan tentang urusan rumah tangga, relasi suami dengan istri, pendidikan anak, dsb. Tetapi ketentuan itu disorot karena berpotensi mengungkung peran istri atau perempuan di dalam rumah. Tugas istri, disebutkan dalam Pasal 25 Ayat (3) huruf a, “Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah menganggap Pasal 25 itu bias gender, seolah ranah perempuan hanyalah seputar domestik rumah tangga, sementara kepala keluarga tidak-boleh-tidak menjadi kewenangan laki-laki.” vivanews.com

Ai Maryati juga menuturkan, fakta yang sekarang terjadi pergeseran nyata bahwa perempuan tak lagi hanya mengurus rumah tangga, melainkan sudah menjangkau ranah-ranah publik, tidak sedikit perempuan yang bahkan menjadi kepala daerah atau pejabat tinggi negara.

Dalam perspektif kesetaraan gender, gagasan domestikasi alias mengandangkan wanita seperti tersirat dalam Pasal 25 itu seolah pemikiran yang mundur. Selagi perempuan-perempuan sudah banyak yang berkiprah di ranah publik, DPR seolah ingin mengembalikan peran perempuan di dalam rumah saja.

Gagalnya Pemimpin Dalam Sistem Kapitalis-Sekuler

Dalam Islam, Negara dan Agama tidak bisa dipisahkan. Agama -Syariat Islam- bentuknya nampak dalam wujud negara, negara wadah penerapan syariat Islam, representasi Islam adalah negara.

Islam menjadikan negara sebagai penanggungjawab utama atas bangsa, rakyat termasuk keluarga. Negara dan keluarga memiliki ikatan yang kuat, dimana suksesnya kepemimpinan kepala keluarga dalam mengokohkan ketahanan keluarga wajib di topang oleh kepemimpinan di tingkat negara. Mampu tidak nya kepala keluarga memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, kesehatan keluarga nya harus di dukung peran negara dalam penerapan sistem nya.

Namun jika dijabarkan rentetan kasus perceraian, kekerasan hingga pembunuhan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh perekonomian keluarga yang buruk, harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, kesehatan yang mahal, pendidikan yang minim hingga wajib pajak yang mencekik, maka belum bisa dikatakan kepemimpinan kepala negara tersebut sukses dalam memimpin negara nya, apalagi menopang ketahanan sebuah keluarga di dalam negara yang dipimpinnya.

Penerapan Islam Kaffah Mewujudkan Ketahanan Keluarga

Dari 146 pasal yang terpapar pada RUU KK, pengusung tentu berharap bahwa RUU KK ini akan mampu mewujudkan sebuah ketahanan keluarga. Namun ditengah arus liberalisasi dan banyaknya wujud keberhasilan kampanye liberal, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) akan sangat mustahil dapat terwujud ditengah-tengah masyarakat dan menjadi solusi bagi setiap persoalan yang timbul dalam sebuah keluarga, selama sistem yang dianut negara masih kapitalis-sekuler, dimana negara memisahkan agama dari kehidupan.

Yang menjadi pertanyaan, apakah sistem demokrasi kapitalisme yang saat ini diterapkan oleh berbagai negeri termasuk Indonesia bisa mengokohkan ketahanan sebuah keluarga jika RUU KK di SAH kan?

Jawabnya, tentu tidak! Sekali lagi, selama sistem demokrasi kapitalisme yang dipertahankan menjadi sebuah sistem negaranya, maka mustahil dapat mewujudkan ketahanan keluarga seperti yang di inginkan.
Wa’llahualam.

Tags: OpiniRUU KK
Next Post
PT KDL Cover 70 Peserta Iuran JKN-KIS Masyarakat Tidak Mampu

PT KDL Cover 70 Peserta Iuran JKN-KIS Masyarakat Tidak Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025
PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

12 Juni 2025
BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

12 Juni 2025
Fraksi-Fraksi DPRD Banten Beri Tanggapan atas Jawaban Gubernur tentang Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

Fraksi-Fraksi DPRD Banten Beri Tanggapan atas Jawaban Gubernur tentang Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

11 Juni 2025
PLN UP3 Banten Utara Jadi Garda Tak Terlihat Alirkan Energi Listrik pada Festival dan Lomba SMK Tingkat Provinsi Banten 2025

PLN UP3 Banten Utara Jadi Garda Tak Terlihat Alirkan Energi Listrik pada Festival dan Lomba SMK Tingkat Provinsi Banten 2025

11 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

12 Juni 2025
BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

12 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.