SERANG,- Untuk memberikan kebebasan kepada setiap sekolah khususnya guru, untuk dapat mengembangkan merdeka belajar di sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI keluarkan kebijakan merdeka belajar demi meningkatkan kualitas pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal itupun disambut baik oleh Pemerintah Kota Serang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Pemkot Serang dalam hal itu akan mengimplementasikan kebijakan terkait peraturan merdeka belajar.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan siap mengimplementasikan peraturan merdeka belajar itu. Menurutnya hal itu guna memberikan kebebasan kepada setiap sekolah khususnya guru untuk dapat mengembangkan pendidikan merdeka belajar di sekolah.
“Konsep merdeka belajar ini akan kami implementasikan kepada guru-guru kita yang ada di Kota Serang. InsyaAllah tanggal 4 Maret 2020, Dindikbud nanti akan melakukan pelatihan dalam rangka sosialisasi kepada guru mengenai merdeka belajar ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, (28/02/2020).
Zeka mengatakan, agar merdeka belajar itu berjalan dengan baik, pihaknya saat ini tengah mengembangkan konsep. Selain itu, Dindik juga akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), berharap para guru pun juga dapat memberikan masukan tentang merdeka belajar.
“Karena memang baru yah, jadi kami masih mengonsep. Makanya nanti di bimtek berharap guru juga bisa turut memberikan masukan-masukan mengenai merdeka belajar ini. Ya walaupun secara garis besar konsepnya memberikan kebebasan kepada siswa untuk bisa mengeksplore,” tukasnya (Nahrul/red).