SERANG, Updatenews.co.id — Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten Muhammad Uut Lutfi mengaku saat ini Provinsi Banten sedang menghadapi darurat seksual anak.
“Selama tahun 2020, terhitung dari bulan januari hingga saat ini kasus kekerasan terhadap anak mencapai 25 kasus. Sementara sebanyak 21 kasus didominasi oleh kekerasan seksual,” ucapnya saat dihubungi melalui telephon seluler, Jumat (28/2/2020).
Ia menjelaskan, jumlah angka kekerasan anak baru diketahui di LPAI, sehingga dimungkinkan lembaga-lembaga lain memegang data kekerasan anak yang lebih tinggi lagi.
“Jumlah angka itu belum termasuk yang tercatat di lembaga lainnya. Artinya ini sudah darurat kejahatan seksual anak, bahkan bukan hanya terjadi di perkampungan tapi komplek bahkan sekolah. Jadi sudah menghawatirkan,” ujarnya.
Sejauh ini, Kata dia, LPAI Banten menerima pengaduan kekerasan anak paling banyak dari Kabupaten Pandeglang, untuk motif kekerasannya menggunakan beragama modus.
“Kebanyakan pelaku didominasi oleh oknum pendidik, apalagi pernah ada kasus yang pelakunya oknum guru ngaji,”ungkapnya.
Terkait pencegahan, pihaknya mengaku akan mendorong dinas terkait untuk mencari solusi dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Banten.
“Kita sebetulnya prihatin, kita akan dorong dinas pendidikan agar pro aktif dalam mewujudkan sekokah-sekolah yang ramah anak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, sesuai pasal 59 Undang-Undang (UU) perlindungan anak, bahwa kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Untuk itu Pihak sekokah harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Jadi pihak sekolah, ketika ada kasus jangan hanya menyerahkan ke kepolisian, tetapi pihak sekolah memberikan perhatian kepada korban, misalkan pendampingan,” pungkasnya. (Jejen/red).