SERANG —Wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai berlaku hari ini, berpotensi ditangani oleh account representative (AR) baru sehubugan dengan adanya perubahan tugas dan fungai KPP Pratama.
Perubahan ini merupakan bagian dari program pentaan organisasi Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Stratefis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektifitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP mulai berlaku 1 Maret 2020 perubahan merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Jatnika kepada wartawan usai menggelar Konferensi Pers Kick Off Wajib Pajak Strategis di Lantai 3 Aula Kanwil DJP Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 34 Serang, Kota Serang, Senin (2/3/2020).
Penataan KPP Pratama, Kata Jatnika ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
“Kita undang semua Stackholder, kita berdayakan peran masyarakat, kita juga akan kerjasama dengan dengan Polres, Kodim, dan Pemda. Pokonya semua kita jalan untuk memperluas basis perpajakan,”uajrnya.
Jatnika menuturkan, penataan dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohinan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fugsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan serta kemperbesar jumlah di aerea tersebut.
“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,”katanya.
Masih dikatakan Jatnika, untuk melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selain itu, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
“Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,”tambahnya.
Lebih lanjut Jatnika mengatakan, bahwa sebagai bagian dari strategi maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
“Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,”ungkap Jatnika.
Jatnika juga mengajak kepada seluruh masyarakat jika ada pelanggaran untuk melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti melalui email pengaduan @pajak.go.id atau secara daring melalui wise.kemenkeu.go.id.
“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,”ujarnya.
Jatnika berharap dengan adanya Perubahan tugas dan fungsi KPP melalui struktur yang baru dapat menigkatkan teks rasio.
“Kita berharap dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, karena kan teks rasio kita udah berapa tahun tidak naik, dann penerimaan kita semakin menurun terus, makannya kita ingin steuktur baru dapat meningkatkan perpajakan,”harapnya.
“Tapi yang perlu diingat dengan perubahan ini kita juga turut mendukung peningkatan perekonomian secara nasional di wilayah banten,”tandasnya. (Jen/red)