TANGERANG – Polemik penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) masih berlanjut. Komisi II DPRD Kota Tangerang menolak Omnibus Law RUU Cilaka.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji mendukung atas penolakan buruh terhadap Omnibus Law RUU Cilaka. Ia dan timnya akan mengkaji pasal-pasal RUU Cilaka yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
“Kami sebagai anggota Dewan tentunya akan mengkaji hal-hal yang memang bertentangan dengan UU di atasnya, bertentangan dengan dasar-dasar negara bangsa ini, harus ditolak,” ucapnya pada wartawan Updatenews.co.id, Jum’at (06/03/2020).
Ia menjelaskan, dasar negara Pancasila sebagai sebuah konsep yang memanusiakan manusia, termasuk dalam buruh yang menurutnya harus disejahterakan. Baginya, Omnibus Law RUU Cilaka bertentangan dengan dasar negara.
“Bagaimana mungkin membuat aturan perundang-undangan, yang UUDnya menginginkan kesejahteraan bagi karyawan, tapi kemudian RUU ini bertentangan dengan apa yang ingin digapai karyawan untuk mendapatkan kesejahteraan,” jelasnya.
“Maka kami akan menolak hal-hal yang merugikan karyawan, merugikan buruh,” lanjutnya.
Ia menyesali perancangan RUU Cilaka dilakukan secara top-down. Menurutnya, perancangan undang-undang harus dilakukan secara bottom-up. Ia menginginkan adanya pengikutsertaan buruh dalam perancangan undang-undang.
“Ambil suara-suara dari komponen buruh yang ada disana. Jangan sampai hanya keinginan segelintir orang atau segelintir pengusaha yang menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya, mengambil dari kekayaan yang ada di bumi pertiwi ini,” tegasnya.
Menurutnya, Omnibus Law RUU Cilaka perlu dikaji kembali. Harus dilakukan pemilahan terhadap komponen pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh. Terlebih ia menekankan pemenuhan hak-hak buruh.
“Memang belum final ya, yang bertentangan dengan aturan hukum yang diatasnya, kemudian di-goal-kan, ini merugikan buruh,” tuturnya.
Ia menyebut Kota Tangerang masih memiliki pengangguran yang cukup banyak. Komisi II DPRD Kota Tangerang menginginkan adanya keberpihakan terhadap warga Kota Tangerang. Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga dikatan belum bisa mengentas pengangguran.
“Statement ini pernah disampaikan walikota, keberadaan bandara Soetta yang berada di Kota Tangerang juga belum memberikan dampak signifikan terhadap pengentasan pengangguran,” paparnya.
Menanggapi rencana memasukan tenaga kerja asing ke Indonesia, ia menyebut hal tersebut bertentangan. Ia mengharapkan prioritas tenaga kerja lokal. Ia menyesali rencana pemerintah pusat yang akan memasukan tenaga kerja dari Republik Rakyat Cina (RRC).
“Saya yakin teman-teman juga menolak. Kenapa tidak prioritaskan dulu karyawan atau tenaga kerja yang ada di lokal. Kalaupun kapasitas dan kompetensinya belum sampai sana, ya ditingkatkan pemerintah,” tegasnya.
Sejak aksi penolakan Omnibus Law RUU Cilaka pada Januari hingga bulan ini, Komisi II DPRD Kota Tangerang telah menyampaikan ke ketua DPRD Kota Tangerang.
“Kewenangan kami hanya sampai ke atas itu pimpinan. Kami sudah menerima, sudah audiensi, kemudian poin-poinnya sudah disampaikan,” pungkasnya. (Gilang/Red)