SERANG – Puluhan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Curug dan Walantaka gelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Serang. Aksi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bentuk penolakan mereka terhadap perusahaan peternakan ayam yang berada di daerahnya.
Venus, salah satu warga yang mengikuti aksi mengatakan, pihaknya mempertanyakan hasil dari audiensi yang sudah dilakukan kemarin oleh Walikota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang di Kecamatan Curug.
“Dari salah satu anggota dewan juga menyebutkan bahwa peternakan yang ada di 2 kecamatan yaitu Walantaka dan Curug itu, sudah tidak bisa dan tidak ada izinnya. Sementara kemarin konfirmasi dari temen temen dicurug, yang tadinya pak walikota menyatakan ilegal, sekarang legal, dikarenakan izinnya warisan dari Kabupaten Serang,” ujarnya, Jumat (06/03/2020).
Pihaknya saat ini mencari kepastian dari Pemerintah Kota Serang untuk menindaklanjuti perusahaan peternakan ayam yang semakin lama meresahkan masyarakat setempat.
“Mencari kepastian hukum sudah 10 tahun tidak ada kepastian. Kalo pak Walikota bilang 6 bulan dihitung dari bulan Januari ditutup, kami kesini menanyakan janji, kalo mereka bener-bener tepati janji, tinggal buat tertulis,” katanya.
Masyarakat merasa curiga, adanya oknum yang diduga memainkan perizinan perusahaan peternakan ayam. Padahal, kata Venus, selama berdirinya perusahaan peternakan ayam tersebut, sama sekali tidak adanya kontribusi PAD untuk Pemkot Serang.
“Kami sikap dari warga menolak keras dan tutup peternakan ayam, dan tindak secara hukum oknum yang terlibat dalam permainan perizinan perusahaan peternakan ayam,” ucapnya.
Sementara, anggota DPRD Kota Serang, Fraksi Gerindra, Babay Supardi mengatakan saat ini Pemkot Serang belum mempunyai aturan yang baru dan masih terpacu pada aturan yang lama.
“Betul, karena Kota Serang baru berdiri 12 tahun, peternakan ayam itu ada yang dari tahun 90 sampai 95an. Termasuk RTRW nya juga,” katanya.
Ia mengatakan, Walikota dan Ketua DPRD sudah melakukan dialog dengan beberapa warga kemarin di Kecamatan Curug. Ia mengaku, hasil dari audiensi tersebut keduanya sepakat memfasilitasi, namun tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang ada.
“Kemarin itu ada 2 keinginan, yang satu masyarakat minta dapat kompensasi dari perusahaan, yang satu nya pengen perusahaan peternakan ayam ditutup. Kalo emang mau ditutup kita tunggu RTRW yang baru disahkan, setelah itu baru proses, kalo sekarang ditutup tanpa melalui proses yang dikhawatirkan perusahaan mem-PTUN kan Pemkot Serang,” terangnya.
Dirinya akan melaporkan kepada ketua DPRD Kota Serang dari aksi hari ini yang dilakukan masyarakat untuk menolak adanya perusahaan peternakan ayam.
“Hari ini permintaannya ditutup, nanti saya laporkan ke pimpinan, nanti pimpinan koordinasi dengan pak walikota. Kalo kapannya kami tidak bisa memprediksi, karena tahap fasilitasi RTRW nya itu yang lama,” tukasnya. (Nm/red)