Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

admin by admin
8 Maret 2020
in Headline
5 min read
0
IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

Foto: Pendiri PurpleCode Collective, Dhyta Caturani saat aksi International Women's Day 2019. (Dok/Dhyta)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – 8 Maret merupakan sebuah momentum sakral bagi kaum perempuan. Sejarah mencatat momentum tersebut sebagai perayaan International Women’s Day (IWD) atau hari perempuan internasional.

IWD bermula dari aksi massa yang berlangsung pada 8 Maret 1909 di Amerika Serikat (AS). Momentum tersebut dirintis oleh para kaum sosialis AS yang sedang menjunjung hak-hak perempuan.

Temma Kaplan melalui tulisannya On The Socialist Origins of International Women’s Day yang dimuat pada Feminist Studies (1985) mengatakan, IWD bermula sejak 8 Maret 1875.

“Terjadi protes dari wanita buruh yang bekerja di pabrik tekstil di New York. Tindakan semena-mena dan upah rendah menjadi alasan aksi tersebut. Namun, belum ada dampak lanjutan yang signifikan setelah unjuk rasa itu,” ungkap Kaplan.

Melalui sebuah unggahan situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), WomenWatch: International Women’s Day, pada tanggal 8 Maret 1977, PBB meresmikan tanggal tersebut sebagai hari perayaan internasional untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.

Perempuan Indonesia dalam Struktur Sosial

Kaum perempuan Indonesia mengalami banyak fase dalam perkembangannya. Namun, hal ini ditanggapi secara positif maupun negatif. Masih banyak kerikil yang sekiranya dinilai menghambat perkembangan kaum perempuan Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pendiri PurpleCode Collective Dhyta Caturani mengatakan, perkembangan perempuan Indonesia mengalami kemajuan, namun di satu sisi juga mengalami kemunduran.

Kesadaran kaum perempuan, yang rata-rata berasal dari kalangan muda dalam konteks kesadaran jender. Terlebih ia menilai bahwa sudah banyak perempuan yang sadar akan hak-hak mereka.

Namun, kemunduran juga turut terjadi dalam perhelatan kaum perempuan Indonesia. Menurutnya, terdapat sistem-sistem politik yang memukul mundur kemajuan perempuan Indonesia. Terlebih dengan adanya struktur masyarakat yang ia nilai konservatif.

“Munculnya RUU ataupun UU yang sangat tidak berpihak pada perempuan, tidak sensitif jender. Kedua, di masyarakat muncul konservatisme lebih dari satu dekade terakhir ini juga membawa kemunduran terhadap perjuangan hak-hak perempuan,” jelas Dhyta saat dihubungi Updatenews.co.id, Minggu (08/03/2020).

Selain itu, Dhyta menemukan adanya perang narasi di masyarakat. Hal tersebut dikatakan muncul pada segelintir kelompok yang tidak sepakat dengan perjuangan hak-hak perempuan.

“Salah satunya dengan menggunakan dalih-dalih agama dan norma-norma sosial yang seringkali didukung oleh sistem politik dalam aturan perundang-undangan yang sangat diskriminatif,” paparnya.

Dhyta menyebut negara menjadi salah satu pelanggeng sistem patriarki dalam suprastruktur sosial. Selain itu, keberadaan perempuan di parlemen negara saat ini dinilai tidak mampu menghadang peraturan perundang-undangan yang sangat tidak adil jender.

“Sebaliknya, justru mereka (perempuan di parlemen) juga menjadi aktor yang turut menyumbang lahirnya peraturan hukum yang sangat tidak berpihak pada perempuan,” sesalnya.

Polemik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan RUU Ketahanan Keluarga hingga hari ini masih bergejolak. Banyak kelompok, organisasi maupun kolektif, khususnya kaum perempuan menolak pengesahan kedua RUU tersebut.

Dhyta mengatakan, kedua peraturan tersebut sangat diskriminatif dan misoginistis. Mulai dari pelanggengan investasi dan tendensi diskriminasi kaum perempuan pada Omnibus Law RUU Cilaka, hingga pada tingkatan RUU Ketahanan Keluarga yang hari ini masih dijelang pemerintah untuk disahkan.

Baginya, Omnibus Law RUU Cilaka tidak memiliki pasal-pasal khusus atau spesifik yang ditujukan pada konteks pemenuhan hak-hak perempuan. Secara fundamental, ia melihat dampak buruk Omnibus Law RUU Cilaka di masyarakat, nantinya akan berdampak buruk juga bagi perempuan. Terlebih, RUU ini juga dinilai sebagai bentuk pelanggengan investasi.

“Ini akan memberikan keleluasaan bagi investor besar untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang nantinya akan merusak lingkungan yang tentunya juga akan merusak ruang hidup rakyat. Dampak buruk akan lebih dirasakan oleh perempuan,” terangnya.

Dhyta mencontohkan, saat sumber daya alam (SDA) dieksploitasi dan masyarakat kehilangan akses air bersih, perempuan akan lebih dirugikan. Karena, menurutnya perempuan ditempatkan sebagai pengelola air, baik untuk masyarakatnya maupun keluarganya secara kolektif.

“Ketika air bersih tidak dapat diakses, maka perempuan lah yang akan kesulitan,” ucapnya.

Terfokus pada tatanan RUU Cilaka, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), peraturan ini akan mengurangi fleksibelitas kerja berupa legalisasi upah yang berjumlah di bawah upah minimum per-jam, serta memperluas tenaga kerja kontrak.

Menelisik sejarah PHK, Dhyta menjelaskan, jika perusahaan butuh melakukan PHK masal, perempuan menjadi salah satu kalangan yang pertama mendapat status PHK.

“Selama ini perempuan dianggap sebagai tenaga kerja yang kurang produktif. Semua pasal-pasal yang merugikan dalam Omnibus Law RUU Cilaka akan memberikan dampak buruk lebih bagi perempuan,” tanggapnya.

“Perempuan harus ikut melawan Omnibus Law ini,” imbuhnya.

Selain polemik Omnibus Law RUU Cilaka, keberadaan RUU Ketahanan Keluarga juga terbilang diskriminatif dan misoginis. Terlebih pada tingkatan jender minoritas dan masyarakat miskin.

Sebagai contoh, Dhyta mengkritik Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur pembagian kerja domestik antara suami dan istri. Ia menyebut peraturan tersebut didasari dengan paham-paham yang sudah usang.

“Kita seperti kembali dilemparkan ke masa Orde Baru, di mana perempuan dengan cara yang sistematis posisinya diletakan pada kerja-kerja domestik saja,” tuturnya.

Ia berandai jika RUU Ketahanan Keluarga disahkan, baginya tidak akan ada ruang lagi bagi masyarakat untuk memperjuangkan kesetaraan yang adil antara perempuan dan laki-laki di dalam keluarga.

Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahahan Keluarga yang menyebutkan, “Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain: a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Perlu dipahami, pasal tersebut melanggar privasi tiap-tiap keluarga. Pembagian kerja domestik diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan yang tentunya akan berbasiskan informed decision,” jelasnya.

Ia menilai, dampak buruk RUU tersebut juga akan terjadi pada rakyat miskin. Aturan tersebut terdapat pada pasal 33 RUU Ketahanan keluarga yang menyebutkan kewajiban setiap keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang, dan tempat tinggal layak huni.

“Ini perspektif yang sangat anti terhadap rakyat miskin. Bagaimana dengan situasi ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat miskin, yang justru disebabkan negara. Banyak warga negara yang tidak mampu mengakses rumah layak bagi keluarganya, justru malah bisa dikriminalisasi,” sesalnya.

“Ini akan lebih berdampak buruk bagi perempuan. Kalau dalam keluarga, itu istri dan anak perempuannya,” imbuhnya.

Mangkraknya RUU PKS

Mengenai polemik mangkraknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Dhyta berharap agar RUU ini untuk segera disahkan. Ia menanggapi banyaknya tindak kekerasan pada perempuan.

Dalam catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2019, jumlah laporan tindak kekerasan mencapai 431.471 kasus. Angka tersebut melonjak dibandingkan Catahu Komnas Perempuan tahun 2008 yang jumlahnya mencapai 54.425 kasus. Artinya, tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 792 persen.

Ia mengatakan banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terlaporkan. Menurutnya banyak perempuan yang tidak mau melaporkan tindakan tersebut. Selain itu, ia menilai ketakutan yang timbul sering berbalik pada pelapor, di mana pelapor justru distatuskan kriminil.

RUU PKS dicanangkan untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. Menurutnya, RUU tersebut akan memberikan keadilan jika timbul tindak kekerasan pada perempuan.

“Itu sebabnya apabila kita mau situasi Indonesia membaik, RUU PKS sangat urgent untuk segera disahkan. Namun sayang, para politisi dan pejabat negara masih tidak berkeadilan jender,” tegasnya.

“Itu sebabnya kenapa RUU PKS masih mangkrak di DPR,” pungkasnya. (Gilang/Red)

Tags: IWD 2020
Next Post
Ribuan Warga Dari Berbagai Daerah Dukung Penolakan PLTPB di Padarincang

Ribuan Warga Dari Berbagai Daerah Dukung Penolakan PLTPB di Padarincang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bawaslu Pandeglang Gelar PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Sumur

Bawaslu Pandeglang Gelar PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Sumur

7 Maret 2023
Awal Ramadhan 1444 H, Warga Berburu Takjilan di Wisata Kuliner Pandeglang

Awal Ramadhan 1444 H, Warga Berburu Takjilan di Wisata Kuliner Pandeglang

23 Maret 2023
Tim Cricket Kabupaten Serang Siap Ikuti Kejuaraan Internasional di Bali

Tim Cricket Kabupaten Serang Siap Ikuti Kejuaraan Internasional di Bali

21 Maret 2023
Satreskrim Polres Pandeglang Akan Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Kader Demokrat

Satreskrim Polres Pandeglang Akan Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Kader Demokrat

7 Maret 2023
Berbagi Nikmat, BMM Bagikan Ratusan Paket Ifthar Ramadhan

Berbagi Nikmat, BMM Bagikan Ratusan Paket Ifthar Ramadhan

30 Maret 2023
Kajari Pandeglang Gandeng Wartawan Bagikan Ratusan Takjil

Kajari Pandeglang Gandeng Wartawan Bagikan Ratusan Takjil

29 Maret 2023
Ratusan Warga Anyer Antusias Kunjungi Bazar Murah Ramadhan

Ratusan Warga Anyer Antusias Kunjungi Bazar Murah Ramadhan

29 Maret 2023
Warga Geram, Proyek Rp433 Juta di Karang Tanjung Diduga Tidak Sesuai, Rehabilitasi Jalan Malah Jadi Drainase

Ini Penjelasan DPUPR Pandeglang Terkait Proyek Rp433 Juta Rehabilitasi Jalan Jadi Drainase

28 Maret 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Berbagi Nikmat, BMM Bagikan Ratusan Paket Ifthar Ramadhan

Berbagi Nikmat, BMM Bagikan Ratusan Paket Ifthar Ramadhan

30 Maret 2023
Kajari Pandeglang Gandeng Wartawan Bagikan Ratusan Takjil

Kajari Pandeglang Gandeng Wartawan Bagikan Ratusan Takjil

29 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.