Selasa, Juni 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

admin by admin
8 Maret 2020
in Headline
1 min read
7
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector
777.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Polres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa kendaraan motor atau mobil yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Kapolres mengatakan, bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelasnya Sabtu, (7/03/2020).

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban leasing bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Ia memastikan, pihak kepolisian akan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, terlebih jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” pungkasnya. (Ry/red)

Tags: Debt kolektorLeasing
Next Post
IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025
Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

17 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

17 Juni 2025
Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

16 Juni 2025
Anggota DPRD Banten Bicara Urgensi Perda Pesantren, Minta Segera Terbitkan Peraturan Gubernur

Anggota DPRD Banten Bicara Urgensi Perda Pesantren, Minta Segera Terbitkan Peraturan Gubernur

16 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

17 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

17 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.