Saturday, June 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

admin by admin
March 8, 2020
in Headline
7
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector
777.3k
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Polres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa kendaraan motor atau mobil yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Kapolres mengatakan, bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelasnya Sabtu, (7/03/2020).

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban leasing bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Ia memastikan, pihak kepolisian akan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, terlebih jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” pungkasnya. (Ry/red)

Tags: Debt kolektorLeasing
Previous Post

Cegah Curanmor, Polres Serang Kota Giatkan Patroli Dialogis

Next Post

IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

admin

admin

Next Post
IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 114 Follower
  • 23.6k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Akhir PPS, KPP Serang Timur Undang 140 WP Prominen

Jelang Akhir PPS, KPP Serang Timur Undang 140 WP Prominen

June 24, 2022
Atasi Masalah Latsar CPNS Papua, LAN Gelar Rakorsus dengan BKPSDM 10 Kabupaten Papua

Atasi Masalah Latsar CPNS Papua, LAN Gelar Rakorsus dengan BKPSDM 10 Kabupaten Papua

June 23, 2022
Munas Khusus KADIN, Al Muktabar Promosikan Keunggulan Provinsi Banten Untuk Berinvestasi

Munas Khusus KADIN, Al Muktabar Promosikan Keunggulan Provinsi Banten Untuk Berinvestasi

June 23, 2022
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

June 25, 2022
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Lowongan Kerja PT. Nippon Leakless Corporation (NLK) Indonesia Plant Balaraja

Lowongan Kerja PT. Nippon Leakless Corporation (NLK) Indonesia Plant Balaraja

2
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Geram, Bupati Serang Bakal Bawa Calo Tenaga Kerja ke Ranah Hukum

Geram, Bupati Serang Bakal Bawa Calo Tenaga Kerja ke Ranah Hukum

1
Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara 

Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara 

June 25, 2022
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

June 25, 2022
Peduli Yatim dan Dhuafa, Ditpolairud Polda Banten Bagikan Ratusan Sembako

Peduli Yatim dan Dhuafa, Ditpolairud Polda Banten Bagikan Ratusan Sembako

June 24, 2022
Kapolresta Serang Kota Kunjungi Purnawirawan Polri Yang Jadi Tukang Sapu 

Kapolresta Serang Kota Kunjungi Purnawirawan Polri Yang Jadi Tukang Sapu 

June 24, 2022

Recent News

Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara 

Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara 

June 25, 2022
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

June 25, 2022
Peduli Yatim dan Dhuafa, Ditpolairud Polda Banten Bagikan Ratusan Sembako

Peduli Yatim dan Dhuafa, Ditpolairud Polda Banten Bagikan Ratusan Sembako

June 24, 2022
Kapolresta Serang Kota Kunjungi Purnawirawan Polri Yang Jadi Tukang Sapu 

Kapolresta Serang Kota Kunjungi Purnawirawan Polri Yang Jadi Tukang Sapu 

June 24, 2022
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow Us

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara 

Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara 

June 25, 2022
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cilegon Diringkus Polisi 

June 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.