SERANG, – Polres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa kendaraan motor atau mobil yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).
Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.
Kapolres mengatakan, bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelasnya Sabtu, (7/03/2020).
Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban leasing bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Ia memastikan, pihak kepolisian akan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, terlebih jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” pungkasnya. (Ry/red)