Senin, Februari 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

admin by admin
8 Maret 2020
in Headline
1 min read
7
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector
777.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Polres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa kendaraan motor atau mobil yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Kapolres mengatakan, bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelasnya Sabtu, (7/03/2020).

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban leasing bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Ia memastikan, pihak kepolisian akan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, terlebih jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” pungkasnya. (Ry/red)

Tags: Debt kolektorLeasing
Next Post
IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

IWD 2020: Perempuan Indonesia Masih Terjebak Dalam Aturan-aturan Diskriminatif Jender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tembakau Kiloan, Peluang Alternatif untuk Perokok dan Wirausaha

Tembakau Kiloan, Peluang Alternatif untuk Perokok dan Wirausaha

9 Januari 2020
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
Resmi Dikukuhkan, IKAMAYU Siap Kembalikan Kejayaan STIA Maulana Yusuf Banten

Resmi Dikukuhkan, IKAMAYU Siap Kembalikan Kejayaan STIA Maulana Yusuf Banten

21 Desember 2022
Cucu Pendiri Al-Khairiyah Tanjung Sekong Berikan Seragam Sekolah Gratis untuk Warga Cilegon

Cucu Pendiri Al-Khairiyah Tanjung Sekong Berikan Seragam Sekolah Gratis untuk Warga Cilegon

2 Juli 2022
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Lowongan Kerja PT. Nippon Leakless Corporation (NLK) Indonesia Plant Balaraja

Lowongan Kerja PT. Nippon Leakless Corporation (NLK) Indonesia Plant Balaraja

2
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Geram, Bupati Serang Bakal Bawa Calo Tenaga Kerja ke Ranah Hukum

Geram, Bupati Serang Bakal Bawa Calo Tenaga Kerja ke Ranah Hukum

1
Jadi Teladan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunannya

Jadi Teladan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunannya

3 Februari 2023
Tim Golok Banten Kunjungi Bupati Pandeglang Dalam Rangka Koordinasi Pengusulan Golok Banten Sebagai Warisan Budaya Dunia

Tim Golok Banten Kunjungi Bupati Pandeglang Dalam Rangka Koordinasi Pengusulan Golok Banten Sebagai Warisan Budaya Dunia

3 Februari 2023
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Kejari dan PWI Kota Cilegon Teken Kesepakatan Bersama

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Kejari dan PWI Kota Cilegon Teken Kesepakatan Bersama

3 Februari 2023
WP Ponaren Terima Apresiasi Atas Kontribusinya di Tahun 2022

WP Ponaren Terima Apresiasi Atas Kontribusinya di Tahun 2022

3 Februari 2023

Recent News

Jadi Teladan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunannya

Jadi Teladan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunannya

3 Februari 2023
Tim Golok Banten Kunjungi Bupati Pandeglang Dalam Rangka Koordinasi Pengusulan Golok Banten Sebagai Warisan Budaya Dunia

Tim Golok Banten Kunjungi Bupati Pandeglang Dalam Rangka Koordinasi Pengusulan Golok Banten Sebagai Warisan Budaya Dunia

3 Februari 2023
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Kejari dan PWI Kota Cilegon Teken Kesepakatan Bersama

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Kejari dan PWI Kota Cilegon Teken Kesepakatan Bersama

3 Februari 2023
WP Ponaren Terima Apresiasi Atas Kontribusinya di Tahun 2022

WP Ponaren Terima Apresiasi Atas Kontribusinya di Tahun 2022

3 Februari 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Jadi Teladan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunannya

Jadi Teladan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunannya

3 Februari 2023
Tim Golok Banten Kunjungi Bupati Pandeglang Dalam Rangka Koordinasi Pengusulan Golok Banten Sebagai Warisan Budaya Dunia

Tim Golok Banten Kunjungi Bupati Pandeglang Dalam Rangka Koordinasi Pengusulan Golok Banten Sebagai Warisan Budaya Dunia

3 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.