SERANG – Ribuan warga kembali berkumpul melakukan Istighosah untuk menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP ) di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu (08/03/2020).
Berbeda dengan sebelumnya, Istighosah yang dilakukan saat ini mendapat dukungan dari berbagai daerah di Provinsi Banten dan turut hadir sebagai bentuk solidaritas. Istighosah dan mimbar bebas itu berlangsung didepan akses pintu masuk pembangunan PLTPB.
Ustad Aunillah dalam orasinya mengatakan, maksud dari Istighosah dan mimbar bebas itu untuk menolak pembangunan PLTPB dan menuntut kepada pemerintah agar mencabut SK Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kaldera Danau Banten.
“Istighosah dan mimbar bebas ini kami lakukan dalam rangka menolak pembangunan geothermal dan cabut sk wkp kaldera dano banten”, katanya.
Ia mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat kini sudah berjalan hingga 5 tahun lamanya, hal itu juga merupakan bukti tekad masyarakat dalam menolak Geothermal di Padarincang.
“Kami berjuang sudah 5 tahun lamanya, segala bentuk hinaan caci maki bahkan adu domba ulama dengan masyarakat kami terima begitu saja. Dengan keikhlasan dan keteguhan kami tetap berdiri tegak untuk tetap menolak PLTPB untuk menjaga kampung halaman kami dari kerusakan”, jelas Aunillah.
Selain itu, dalam orasi mimbar bebas selanjutnya, Kiyai Jamaludin dari Kabupaten Pandeglang mengatakan masyarakat harus tetap bersatu untuk menolak pembangunan PLTPB dan mengusir perusahaan yang telah meresahkan masyarakat.
“Usir perusahaan yang meresahkan masyarakat, rakyat siap berjuang sampai titik darah penghabisan dalam perjuangan penolakan pembangunan yang merusak” tegasnya. (Nm/red)