SERANG, Updatenews.co.id—Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku pembangunan hunian tetap (Huntap) Korban banjir bandang lebak masih terkendala, pasalnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dijadikan tempat relokasi yang dimiliki PT Candipura di Kecamatan Sajira statusnya dalam sitaan Pelayanan Keyakaan Negara dan Lelang (KPKLN).
“Kita minta kepada Gubernur untuk segera mengirimkan surat kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan pembangunan huntap korban banjir di lebak,”ucap Iti Octavia Jayabaya Kepada Wartawan saat ditemui di Kanwil BPN Banten, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, dalam prosesnya diketahui lahan HGU Candipura ternyata dalam status barang sitaan yang saat ini kewenangannya ada pada Kantor Pelayanan Keyakaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah naungan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sisitem Informasi (PKNSI) Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
“Tanah itu kan saat ini sedang dalam penyitaan, Pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Data terkahir dari total 1, 110 rumah yang terdampak banjir, sekitar 378 unit rumah huntap yang akan dibangun di PT Candipura. “Jadi huntap yang akan di bangun di PT candipura itu untuk wilayah Sajira dan Cimarga. Kalau yang di lebak gedong kita akan persiapakan bangunan untuk mengganti sekolah yang hanyut, total keseluruhan 378 unit, berikut dibangun dengan fasilitas umum (Fasum) seperti sekolahan, sarana dan prasarana ibadah dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Kita mintakan 10 hektare untuk pembangunan huntap dan 1,3 hektare untuk pembangunan sekolah, untuk daerah Lebak Gedong karena masuk dalam wilayah perhutani maka kita melakukan rapat dengan Kementrian Kehutana dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan hasilnya lahan candipura sebagai lokasi pembangunan,” ujar Iti.
Terkait keluhan dilapangan, kata Iti ada beberapa yang dipersoalkan, terlebih proses pengadaan lahan hingga saat ini belum bisa diselesaikan.
“Pembangunan sekolah belum selesai, huntap juga menunggu, ini kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan lahan. Pemerintah pusat selama ada Surat Keputusan (SK) Bupati terkait transisi penanganan banjir bisa dilakukan pencairan melalui dana percepatan tanggap bencana,” ungkapnya.
ia juga mengatakan, untuk uang tunggu belum bisa direalisasikan. padahal pihaknya sudah memvalidasi data korban berdasarkan nama dan alamat (bay name bay adres), bahkan, diakuinya, sudah disampaikan datanya ke BPBD.
“Untuk saat ini kita tinggal nunggu saja transpernya,” tandasnya. (jen/red)