SERANG —Jelang Pilkada September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggencarkan pencegahan dini untuk mengantisipasi tingkat pelanggaran dalam Pilkada, walaupun belum ditetapakan Calon, Bawaslu memberikan himbaun kepada seluruh anggota dewan yang sedang menjalankan agenda reses agar tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran Pilkada.
“Kita menghimbau dewan ketika menggunakan fasilitas negara jangan sampai mengarah pada unsur pelanggaran Pilkada,”ucap Anggota Bawaslu Kab. Serang Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Muhamad Asmawi saat ditemui diruang kerjanya, Bawaslu Kab. Serang, Palima, Kota Serang.
Meski reses legal, kata Asmawi tapi jika diselewengkan untuk hal lain harus dihindari oleh anggota dewan, sehingga tidak melakukan upaya-upaya yang mestinya tidak dilakukan.
“Sebetulnya reses bukan objek pengawasan bawaslu, namun kalau reses ada muatan yang berbau kampanye pasti akan kita tindak,” katanya.
Menurutnya, bawaslu sebelum menentukan pelanggaran Pilkada pasti melakukan pengkajian, hal itu, diakuknya, untuk menentukan apakah memang memenuhi unsur atau tidak. Sehingga ketika sudah memenuhi unsur baru akan ditindaklanjuti.
Biasanya, ia mengaku sebelum mengkaji pelanggaran ada dua pintu masuk Bawaslu yaitu Temuan dan Laporan. “Temuan itu hasil pengawasan kita, kalau laporan itu memang yang dilaporkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Misal, Sambungnya ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu harus mengisu formulir laporan yang didalamnya ada identitas, alamat, siapa yang dialporkan, uraian kejadian, serta bukti-bukti laporan harus lengkap.
“Berdasarkan laporan diatas baru kita melakukan kajian-kajian, memanggil siapa yang dialporkannya, kita kaji apakah memang laporan itu memenuhi unsur atau tidak, sepanjang belum menerima laporan kita belum bisa berandai-andai harus ada faktanya dulu, ada yang melaporkan dulu baru kita akan melakukan penindakan,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa bawaslu memiliki tiga fungai, diantaranya fungis pencegahan, pengawasan, dan penindakan, ketigas fungsi bawaslu menurutnya, sebagai parameter kinerja bawaslu dalam Pilkada di Kabupaten Serang.
“Kita mungkin diawal-awal ini akan melakukan pencegahan dulu, supaya pejabat publik tidak melakukan uapay-upaya yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ungkap Asmawi.
Ia menambahkan, bahwa pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sudah selesai, sehingga akan diberikan arahan untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat publik yang terindikasi menyalahi peraturan pilkada.
“Kita akan memberikan arahan kepada teman-teman tingkat Panwascam untuk ikut mengawasi pejabat publik,” katanya.
Meski begitu, pihaknya mendorong agar masyarakat aktif melapor jika ada pelanggaran, Bentuk laporan lain sepeti vidio diperlukan bawaslu sebagai informasi awal.
“Enaknya sih ada masyarakat yang datang melapor ke Bawaslu, Tapi harus bertanggungjawab juga dari pihak yang melaporkan,” terang Awmawi.
Ia juga mengatakan, dalam proses kampanye Pilkada waktunya berbeda dengan Pemilu karena tahapan Pilkada lebih pendek, sehingga potensi kerawanan dapat diminimalisir dengan baik.
“Dalam Pilkada tahun ini, kita hanya melakukan tahapan kampanye 3 bulan,” pungkasnya. (jen/red)