Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu: Reses Anggota Dewan Jangan Jadi Ajang Kampanye Pilkada

admin by admin
11 Maret 2020
in Headline
2 min read
0
Bawaslu: Reses  Anggota Dewan Jangan Jadi Ajang Kampanye Pilkada
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG —Jelang Pilkada September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggencarkan pencegahan dini untuk mengantisipasi tingkat pelanggaran dalam Pilkada, walaupun belum ditetapakan Calon, Bawaslu memberikan himbaun kepada seluruh anggota dewan yang sedang menjalankan agenda reses agar tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran Pilkada.

“Kita menghimbau dewan ketika menggunakan fasilitas negara jangan sampai mengarah pada unsur pelanggaran Pilkada,”ucap Anggota Bawaslu Kab. Serang Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Muhamad Asmawi saat ditemui diruang kerjanya, Bawaslu Kab. Serang, Palima, Kota Serang.

Meski reses legal, kata Asmawi tapi jika diselewengkan untuk hal lain harus dihindari oleh anggota dewan, sehingga tidak melakukan upaya-upaya yang mestinya tidak dilakukan.

“Sebetulnya reses bukan objek pengawasan bawaslu, namun kalau reses ada muatan yang berbau kampanye pasti akan kita tindak,” katanya.

Menurutnya, bawaslu sebelum menentukan pelanggaran Pilkada pasti melakukan pengkajian, hal itu, diakuknya, untuk menentukan apakah memang memenuhi unsur atau tidak. Sehingga ketika sudah memenuhi unsur baru akan ditindaklanjuti.

Biasanya, ia mengaku sebelum mengkaji pelanggaran ada dua pintu masuk Bawaslu yaitu Temuan dan Laporan. “Temuan itu hasil pengawasan kita, kalau laporan itu memang yang dilaporkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Misal, Sambungnya ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu harus mengisu formulir laporan yang didalamnya ada identitas, alamat, siapa yang dialporkan, uraian kejadian, serta bukti-bukti laporan harus lengkap.

“Berdasarkan laporan diatas baru kita melakukan kajian-kajian, memanggil siapa yang dialporkannya, kita kaji apakah memang laporan itu memenuhi unsur atau tidak, sepanjang belum menerima laporan kita belum bisa berandai-andai harus ada faktanya dulu, ada yang melaporkan dulu baru kita akan melakukan penindakan,” paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa bawaslu memiliki tiga fungai, diantaranya fungis pencegahan, pengawasan, dan penindakan, ketigas fungsi bawaslu menurutnya, sebagai parameter kinerja bawaslu dalam Pilkada di Kabupaten Serang.

“Kita mungkin diawal-awal ini akan melakukan pencegahan dulu, supaya pejabat publik tidak melakukan uapay-upaya yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ungkap Asmawi.

Ia menambahkan, bahwa pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sudah selesai, sehingga akan diberikan arahan untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat publik yang terindikasi menyalahi peraturan pilkada.

“Kita akan memberikan arahan kepada teman-teman tingkat Panwascam untuk ikut mengawasi pejabat publik,” katanya.

Meski begitu, pihaknya mendorong agar masyarakat aktif melapor jika ada pelanggaran, Bentuk laporan lain sepeti vidio diperlukan bawaslu sebagai informasi awal.

“Enaknya sih ada masyarakat yang datang melapor ke Bawaslu, Tapi harus bertanggungjawab juga dari pihak yang melaporkan,” terang Awmawi.

Ia juga mengatakan, dalam proses kampanye Pilkada waktunya berbeda dengan Pemilu karena tahapan Pilkada lebih pendek, sehingga potensi kerawanan dapat diminimalisir dengan baik.

“Dalam Pilkada tahun ini, kita hanya melakukan tahapan kampanye 3 bulan,” pungkasnya. (jen/red)

Next Post
Kisruh Penolakan Peternakan Ayam, Syafrudin Masih Menunggu Revisi RTRW

Kisruh Penolakan Peternakan Ayam, Syafrudin Masih Menunggu Revisi RTRW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

25 April 2025
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
Ketum BADAK BANTEN Tegas: Tolak Premanisme Bermodus Ormas di Banten!

Ketum BADAK BANTEN Tegas: Tolak Premanisme Bermodus Ormas di Banten!

20 Mei 2025
Serang Utara Bergerak! Petani dan Pemerintah Bersatu untuk Swasembada Pangan

Serang Utara Bergerak! Petani dan Pemerintah Bersatu untuk Swasembada Pangan

20 Mei 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.