SERANG – Kisruh peternakan ayam yang ada di Kota Serang, tepatnya di Kecamatan Curug dan Walantaka masih berlanjut. Pasalnya, perusahaan masih tetap kekeh untuk tidak mau pergi, namun warga setempat masih tetap bulat untuk menolak adanya perusahaan peternakan ayam di wilayahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih belum mengamini keinginan masyarakat, meskipun sudah beberapa kali melakukan audiensi, bahkan melakukan unjukrasa beberapa hari kemarin di Kantor DPRD Kota Serang.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengaku masih belum bisa mengamini keinginan masyarakat, karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Masyarakat sebagian menginginkan harus ditutup, namun pemerintah harus ada regulasinya dulu,” ujarnya kepada Updatenews, Rabu (11/3/2020).
Syafrudin mengatakan, perusahaan peternakan ayam di dua kecamatan tersebut masih legal dikarenakan masih mempunyai izin.
“Peternakan ayam kedudukannya masih menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lama. Jadi secara legal mereka masih mempunyai izin, sekalipun izinnya bukan dikeluarkan oleh Pemkot Serang,” katanya.
Namun, Pemkot Serang saat ini masih menunggu revisi RTRW Kota Serang, dan akan mengatur untuk tidak memberikan ruang kepada perusahaan peternakan ayam di Kecamatan Curug dan Walantaka.
“Masyarakat sebagian menginginkan harus ditutup, namun pemerintah harus ada regulasinya dulu. Jadi setelah ada revisi RTRW ini kami akan mengundang pengusaha peternakan ayam, masyarakat dan ormas disana untuk menemukan titik terang mau di tutup atau dilanjutkan,” tukasnya. (Nm/red)