CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon akhirnya memutuskan 5 ASN bersalah dan terbukti melanggar kode etik hingga merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemanggilan kelimanya beberapa waktu lalu, akhirnya diputuskan kelimanya melanggar kode etik dan langsung merekomendasikan kelimanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN)
“Ya kelima ASN terbukti melanggar kode etik, karena ikut serta melakukan yel-yel milik salah satu Bakal Calon Walikota saat menghadiri reuni di salah satu Yayasan Pendidikan Al-Islah beberapa waktu lalu, kami langsung merekomendasikan ke KASN,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (11/03/2020).
Siswandi menambahkan, setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang pembinaan Kode Etik Korpri dan ASN.
“Adapun masalah sanksi sekarang wewenangnya ada di KASN bukan ada pada kami lagi. Mungkin jika sudah terbentuk Gakumdu dan penetapan Bakal Calon Walikota baru kewenanganya ada pada kami,” tambahnya.
Sementara itu, diketahui peristiwa itu juga dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Walikota Lian Firman sebagai penantang Petahana berlangsung pada Sabtu (29/02/2020) diacara Reuni Alumi SMA Al-Islah Cilegon bertempat di sekolah, lembaga pendidikan yang secara aturan dilarang untuk sarana politik praktis.
Dalam praktiknya, bakal calon petahana dan para pendukungnya secara terang-terangan melakukan politisasi di lembaga pendidikan, dan turut diikuti oleh sejumlah ASN.
Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ismatullah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Suhandi, Guru di SMP Al-Islah Hari Susanto, Guru SMP Al-Khairiyah Dodi Setiawan dan Kasi Trantibun Kecamatan Grogol Burhanudin. (Red)