SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melaksanakan pemusnahan ganja seberat 100 Kilogram,
di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (12/3/2020).
Hal ini sebagai upaya tindaklanjut dari hasil pengungkapan ganja yang dikirim dari Aceh melalui sebuah jasa pengiriman barang di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa 28 Januari 2020.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ade Rosi, yaiti Rano Alfath sesama anggota Komisi III DPR RI, perwakilan Kejati, Polda, MUI, Badan POM dan LBH.
“Pada hari ini, kita lakukan pemusnahan 100 Kg ganja sitaan hasil dari ungkap kasus pada bulan Januari kemarin. Untuk kasus ini jumlah pelaku ada 5,”kata Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana.
Terkait pelaku, kata Tantan sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantara ke 5 pelaku tersebut yaitu berinisial FB (32), SY (32), TI (36), AN (37) dan AZ (29).
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian diancam maksimal, hukuman mati,” ujar Tantan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Ade Rosi Khaerunnisa sangat mengapresiasi BNNP Banten. Menurutnya, BNNP sangat gencar melakukan Penindakan, terbukti pada bulan Januari mengamankan 100 Kg Narkotika dan februari 50 Kg.
“Semoga penindakan ini terus dilaksanakan dan digencarkan untuk melindungi generasi muda kita, untuk pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jen/red)