TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Tangerang telah memberikan izin tinggal darurat terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC), Kamis (12/03/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan, sebelumnya Pihaknya telah mendapati 1067 WNA asal RRC yang berada di Kota Tangerang.
“Itu semua dari berbagai jenis izin tinggal yang kita rekap selama tiga bulan terakhir,” terang Sengky.
Dirinya mengaku akan memberikan perhatian khusus terhadap WNA asal RRC yang berada di Kota Tangerang, terlebih pada izin tinggal mereka.
“Kami lakukan antisipasi, kemudian kami menginventaris izin tinggal mereka,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Klas I Kota Tangerang memberikan izin selama 30 hari kedepan terhadap 60 persen dari 1067 WNA asal RRC di Kota Tangerang untuk izin tinggal.
“Kami sudah perpanjang izin tinggal keadaan darurat kepada kurang lebih 500 WNA Cina selama 30 hari,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan 40 persen dari 1067 WNA asal RRC tersebut telah pulang ke negara asalnya.
Sengky menegaskan WNA asal RRC yang masih berada di Kota Tangerang telah tercatat secara administrasi keimigrasian tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang.
“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberikan izin tinggal selama 30 hari,” pungkasnya. (Gilang/Red)