SERANG, – Sekda Banten Al Muktabar yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinilai tidak optimal dalam menjalankan perannya.
Alasanya, dalam melakukan rotasi maupun pengisian jabatan pemerintah daerah baik Provinsi hingga Kabupaten/Kota wajib melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Komisi I DPRD Banten, Sofwan Harus menilai, saat ini kewenangan rotasi, mutasi dan pengisian jabatan tergantung dengan KASN. Padahal, untuk melakukan rotasi hingga mutasi merupakan kewenangan preogratif Gubernur Banten.
“Ngapain harus ada open bidding (lelang jabatan) kalau ada Baperjakat. Apa kerjanya Baperjakat,” kata Sofwan melalui sambungan telepon.
Ia juga menilai, open bidding yang dilakukan oleh Pemprov Banten terindikasi setingan.
“Saya baca kemarin Pak Gubernur memberikan klarfikasi seolah-olah harus ada rekomendasi dari KASN. KASN menangani dalam hal apa. Menurut saya KASN menangani kalau ada ASN (aparatur sipil negara) yang salah,” katanya.
Kata Sofwan, open bidding sendiri merupakan hasil yursiprudensi seluruh pemerintah daerah ke DKI Jakarta ketika masih dijabat oleh Gubernur Joko Widodo.
“Itu identik ikuti Pak Jokowi ketika masih (gubernur) Jakarta. Padahal ada nggak lelang jabatan. Regulasinya dimana? Sok coba cari. Karena seluruh (pemerintah daerah) ambil yurisprudensinya ke Jakarta. Dan itu cuma pencitraan politik doang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan sebuah kejanggalan terkait pengisian jabatan. Dimana salah satu pos jabatan diisi oleh seorang pegawai staff.
“Kalau mutasi, promosi itu sudah biasa. Yang nggak biasa itu kekosongan (jabatan) dijabat pelaksana tugas (plt) berasal dari staff. Langsung jabatan strategis. Ini mau dijadiin apa? Bagamaimana tugas dan fungsinya Baperjakat, Inspektorat dan Biro Hukum,” jelasnya.
“Kecuali pejabat dari samping (jabatan setara) atau dari atas baru boleh, ini staff loh. Kabid dan Kasi (plt) ada yang dari staff,” tambahnya. (Red)