TANGERANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akhirnya memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat PAUD, SD, MI, SMP dan MTs baik negeri maupun swasta. Keputusan itu berdasarkan surat edaran bernomor 440/1046-Disdik.
“Seluruh satuan Pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, MI, SMP, MTs negeri dan swasta juga PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat_red) serta Lembaga kursus-kursus yang berada di Kabupaten Tangerang untuk meliburkan proses KBM mulai tanggal 16 hingga 30 Mret 2020,” kata Kepala Disdik Kabupaten Tangerang, Syaifullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima watawan, Minggu (15/3/2020).
Selain meliburkan kegiatan KBM, lanjut Syaifullah, pihak satuan Pendidikan atau sekolah agar menunda dan menjadwalkan ulang kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan banyak peserta kegiatan. Diantaranya, kegiatan lomba, berkemah, dan lainnya.
“Kepala sekolah, guru baik negeri maupun swasta juga PKBM dan tempat kursus untuk membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin,” paparnya.
Syaifullah menambahkan, pihak sekolah yang mempersiapkan ujian sekolah dan ujian nasional pada tahun ajaran 2020 yang sudah dijadwalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap berlaku sebelum ada ketentuan lebih lanjut.
“Terakhir, agar pihak sekolah tetap berkoordinasi dengan Dinkes (dinas kesehatan_red) melalui Puskemas terdekat,” pungkasnya. (Red)