LEBAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengeluarkan surat edaran meliburkan satuan pendidikan yang ada di naungan Disdikbud Lebak, Minggu (15/3/2020)
Melalui Surat edaran nomor 420/327/Disdikbud/kab/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan, diintruksikan meliburkan kegiatan belajar di sekolah mulai tingkat PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal mulai tanggal 16 – 28 Maret 2020.
Liburnya aktifitas belajar mengajar di kelas tersebut digantikan dengan pembelajaran kelas maya melalui portal bejar.kemendikbud.go.id yang dikembangkan olrh Pusdatin Kemendikbud.
Dalam edaran itu disebutkan, Ujian Sekolah untuk SMP tetap berjalan sesuai jadwal namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, Disdikbud juga menghimbau agar satuan pendidikan menunda lomba-lomba dan event yang melibatkan orang banyak.
“Kepala satuan pendidikan agar mensosialisasikan kepada orangtua murid mengawasi anak-anaknya agar belajar di rumah dan menghindari keramaian,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
(Red)