CILEGON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melantik dengan mengambil sumpah dan janjinya sebanyak 43 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan yang berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Sabtu (14/03/2020).
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, dilantiknya 43 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan ini agar bisa merangkul setiap elemen masyarakat di setiap wilayahnya guna mengumpulkan informasi maupun pemetaan wilayah yang berpotensi terjadnya konflik dan pelanggaran pemilu.
“Para anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan harus bisa berselaras atau bersinergi yang tentunya akan dengan mudah mendapatkan informasi yang ada disekitarnya,” katanya.
Siswandi melanjutkan, penyelenggaraan Pilkada itu harus berintegritas dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dan penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawasan harus berani mengawasi apabila ada pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Karena penyelenggara pemilu telah dilindungi Peraturan Bawaslu nomor 26 tahun 2018 tentang perlindungan penyelenggara pemilu.
“Jadi mereka (Pengawas Kelurahan.red) harus berani apalagi mereka mempunyai perlindungan Perbawaslu 26 tahun 2028 serta ada lembaga bantuan hukum yang diberikan Bawaslu agar terlindungi dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan,” tukasnya. (Red)