SERANG — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpam RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan izin bekerja dirumah terkait Pandemi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin mewabah.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan bahwa banten akan mengikuti arahan dari pusat, sehingga konsep bekerja dirumah sudah disiapkan dengan matang.
“Kita sudah menyiapkan konsepnya tentang bekerja dirumah, jadi bukan libur tapi PNS sementara kerja dirumah dulu,” Ucap kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan usai menghadir rapat koordinasi (Rakor) Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19, di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Senin (19/03/2020).
Menurutnya, di Banten guru yang satusnya ASN ada 5.903 ribu tersebar diseluruh kabupaten/kota segera akan dirumahkan, namun diakuinya, kebijakan untuk ASN bukan libur tapi belajar dari jarak jauh.
“ASN yang satusnya guru ada 5.903, muridnya sekarang sudah libur, atau mereka belajar melalui pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Selain guru, Kata dia status pekerja non pelayanan di Banten akan dirumahkan, karena pekerja tersebut tidak memberikan pelayanan kepada publik.
“Pekerja non pelayanan jumlahnya ada 3, 322 ribu tersebar diseluruh OPD (organisasi perangkat daerah) mereka juga akan dirumahkan,” paparnya.
Namun, pihaknya mengaku untuk status pekerja di bidang pelayanan kemungkinan besar tidak akan dirumahkan, karena pelayanan harus berjalan dengan maksimal.
“Pekerja di Pelayanan jumlahnya ada 1.156 ribu tersebar di samsat, Rumah Sakit, Perhubungan, dan Stpol-pp, mereka tetap akan bekerja,” ungkap komarudin.
Meski begitu, ia mengaku kebijakan terebut belum diputuskan, Karena masih menunggu arahan dan keputusan gubernur, untuk itu pihaknya baru mempersiapkan rencana kerja dirumah.
“Secara tekhnis sudah diatur arahnya seperti tadi, untuk kerja dirumah paling lama 2 minggu, setelah itu mereka kembali bekerja secara normal,” tegasnya.
Terkait kerja dirumah, sambungnya, Pemprov telah menerapkan skema penilaian kerja online melalui sistem informasi kerja aparatur(Sikap).
“Kita sudah punya aplikasi untuk penilaian kinerja namanya Sikap, jadi walaupun bekerja dirumah, kita bisa pantau, bisa arahakan, dan bisa kendalikan soal kinerjanya masing-masing,” pungkasnya. (jen/red)