PANDEGLANG, – Di tengah penyebaran virus corona yang semakin meluas, Bupati Pandeglang Irna Narulita masih terus melakukan kunjungan kerja seperti biasa dengan melibatkan banyak masyarakat di Kecamatan Carita, Senin (16/3/2020).
Padahal sebelumnya, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 443.2/665-Bag.Kesra/2020 Tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Padahal dalam point ke 3 surat edaran tersebut disana ditulis untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang dan atau pihak lain yang melibatkan banyak massa.
Agar acara tersebut dapat terus berjalan, seluruh masyarakat yang hadir dalam acara Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, harus mengikuti scrining atau pengecekan terlebih dahulu oleh tenaga medis.
“Kita cek suhu tubuh mereka dan pemberian hand sanitaizer,” ujar Kepala Puskesmas Kecamatan Jiput Nining Yuningsih.
Dikatakan Nining, tujuan dari pengecekan ini adalah untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19.
“Supaya tidak ada kasus yang tidak diinginkan, untuk itu kami lakukan antisipasi, karena kerumunan masa ini sangat berpotensi penyebarluasan virus,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, Nining mengungkapkan hasilnya tidak ada yang dicurigai. “Semua suhunya normal dibawah 37 °c, apabila ada yang dicurigai suhunya diatas 37,5 °c kami akan bawa ke Puskesmas untuk diobservasi selanjutnya akan kami rujuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sebab kata dia, penyebaran virus covid 19 ini sangat cepat seperti di beberapa negara dan saat ini sudah terjadi kasusnya di Indonesia bahkan Provinsi Banten.
“Biasakan cuci tangan, jika terasa kondisi kurang sehat segera periksa kedokter, lakukan olah raga setiap hari, makan buah dan sayur dan hindari kontak langsung dengan orang yang terpapar virus covid 19,” ujarnya
Bupati mengatakan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 443.2/665-Bag.Kesra/2020 Tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Surat edaran (SE) ini kata Irna sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Kemudian juga, sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan uapaya penanggulanganya dan Keputusan Gubernur Banten Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten.
“Kami keluarkan surat edaran untuk meminimalisir penyebaran viris covid 19, Kami harap dengan ampunan Allah kita dijauhkan dari penyakit itu,” kata Irna
Dengan SE itu masyarakat khususnya para pekajar TK,PAUD, SD dan SMP bisa belajar dirumah. Dengan belajar dirumah diharapkan dapat mempersempit penyebarluasan virus tersebut.
“Buat Ibu dan Bapak kawal aktifitas anaknya di dalam rumah terus belajar, makanya tadi para guru memberikan pembekalan belajar selama 14 hari kedepan,” pungkasnya. (Red)