PANDEGLANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang memutuskan untuk meniadakan jam besuk pasien sebagai antisipasi peyebaran virus corona atau covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Selasa 17 Maret 2020.
Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang dr. Kodiat Juarsah menyampaikan, hal tersebut dilakuakn sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dilingkungan RSUD Berkah Pandeglang.
“Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dilingkungan RSUD Berkah Pandeglang maka mulai hari Selasa 17 Maret 2020 diberitahukan. Bahwa, jadwal besuk di TIADAKAN, pasien rawat inap hanya ditunggu oleh 1 orang penunggu yang dalam keadaan sehat dan wajib menggunakan kartu tunggu pasien,”tulisnya dalam selembaran pengumuman yang terpasang di RSUD Berkah Pandeglang.
Kodiat juga menyampaikan bahwa pemberlakukan ketentuan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu yang akan di beritahukan kembali,”tandasnya. (Aldo)