SERANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemprov Banten harus memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu dan tetap menghidupkan perusahaan ditengah darurat corona (kovis-19). Diakuinya, baik masyarakat maupun perusahaan merupakan kelompok yang terdampak akibat pandemi virus tersebut.
“Pemprov harus membantu masyarakat yang ekonominya rentan, mungkin ada bantuan-bantuan sembako dan lainnya, karena mereka yang terdampak secara ekonomi,” ucap Tito kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, kamis (19/03/2020).
Menurutnya, isu virus corona tidak boleh menganggu aktivitas industri di banten, artinya industri harus tetap berjalan dengan baik, karena perusahaan sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sehingga pemerintah harus hadir dalam memberikan bantuan terhadap kelompok perusahaan.
“Mereka perlu dibantu baik ekonomi perusahaan besar, mauapun UMKM (Usaha Masyarakat Kelas Menengah) termasuk yang usaha Mikro. Supaya tidak terjadi gangguang dunia usaha, karena jika terganggu akan mengakibatkan pengangguran, PHK (Pemutusan Hak Kerja) dan lainnya, karena itu akan berdampak buruk terhadap ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemprov harus berupaya untuk melakukan dialog dengan perusahaan, sehingga kelompok usaha masih bisa beraktivitas dalam sektor kegiatan usaha, dan ekonomi tetap berjalan dengan baik.
“Itu perlu ada upaya yang dilakukan pemprov untuk berkumpul dengan mereka sehingga mereka bisa terbantu,” ujar Tito.
Selain itu, Kata Tito terkait masalah anggaran, pihakanya sudah membuat peraturan dengan kementrian keuangaan untuk mempermudah kepala daerah dalam melakukan kesiapsiagaan dan penanganan virus corona atau covid-19.
“Saya dan Menteri keuangan sudah mengeluarkan dua peraturan untuk memperbolehkan relokasi anggaran kepala daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam menghadapi virus corona, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pengadaan fasilitas yang dibutuhkan untuk kesehatan dan mitigasi,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Tito dalam peraturan tersebut perusahaan dan masyarakat yang ekonominya lemah disertakan untuk mendapatkan perhatian dari daerah, ia mengkau bahwa anggaran itu berdasarka reloaksi anggaran APBD Tahun 2020.
“membrika bantuan kepada masyatakat yang ekonominya lemah, serta memberikan bantuan kepada dunia usaha, itu melalui relokasi APBD, terlebih nanti akan diperkuat dengan Kepres,”pungkasnya. (jen/red)